Kota Malang
DPRD Kota Malang Soroti Lima Tempat Hiburan Malam yang Berizin Restoran

Memontum Kota Malang – Lima tempat hiburan malam di Kota Malang diduga beroperasi dengan izin restoran. Hal ini, pun memicu sorotan DPRD Kota Malang, karena terkait adanya perbedaan tarif pajak, dimana pajak restoran hanya dikenakan 10 persen, sementara pajak hiburan malam mencapai 50 persen.
Anggota Komisi B DPRD Kota Malang, Muhammad Dwicky Salsabil Fauza, menyampaikan bahwa Komisi A, B dan C terus melakukan diskusi dan koordinasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut. “Indikasinya, beberapa tempat hiburan malam menggunakan kasir yang sama dengan restoran. Pembayaran tercatat sebagai pajak restoran dengan tarif 10 persen, bukan pajak hiburan yang seharusnya 50 persen. Praktik ini menjadi persoalan baru yang perlu segera ditindaklanjuti,” kata Dwicky, saat ditemui, Senin (20/01/2025) tadi.
Ditambahkannya, bahwa dalam praktik tersebut tentu melibatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) yang ganda, di mana satu tempat memiliki izin restoran sekaligus hiburan malam. Hal ini, bertentangan dengan aturan yang seharusnya membedakan antara hiburan malam dan restoran.
“Sehingga perlu adanya klasifikasi yang jelas antara hiburan malam dan restoran, sesuai dengan izin yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) dan Online Single Submission (OSS),” tambahnya.
Berdasarkan data yang sudah diterima oleh DPRD Kota Malang, lima tempat tersebut diantaranya dua di Kecamatan Lowokwaru, dua di Kecamatan Sukun dan satu di Kecamatan Klojen.
Baca juga :
“Ramainya isu ini juga terlihat dari respons masyarakat di media sosial. Banyak warga yang menyebutkan nama-nama tempat tersebut, bahkan menyoroti aktivitasnya yang lebih menyerupai hiburan malam daripada restoran,” ujarnya.
Untuk mendalami kasus tersebut, lanjutnya, DPRD Kota Malang akan mendatangkan ahli hukum dan perpajakan. Selain itu, Komisi B akan menggelar audiensi dengan masyarakat untuk menyerap aspirasi dan keluhan terkait isu hiburan malam.
“Kami juga akan merapatkan hal ini bersama Komisi A dan C untuk menyusun kebijakan yang lebih tegas sebelum ada pembangunan baru tempat hiburan di Kota Malang. Kebijakan ini penting agar tidak ada lagi tempat hiburan yang menyalahgunakan izin operasional,” jelas Dwicky.
Di akhir, Dwicky juga menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda), klasifikasi hiburan malam seperti diskotik, karaoke dan KTV sudah diatur dengan jelas. Jika sebuah tempat memiliki aktivitas seperti joget atau suasana khas hiburan malam, maka itu tidak bisa dikategorikan sebagai restoran.
“Jika masyarakat menemukan tempat seperti ini, kami harap mereka melaporkannya. Kami akan terus memantau dan memastikan aturan ditegakkan demi keadilan, terutama terkait pajak,” imbuh Dwicky. (rsy/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















