Kota Malang
Revitalisasi Pasar Besar, Pemkot Malang Siapkan Dokumen Perizinan dan Regulasi

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tengah mempersiapkan dokumen perizinan dan regulasi yang menjadi syarat Kementerian PUPR untuk mendukung rencana revitalisasi Pasar Besar Malang. Hal itu, dikatakan oleh Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, Selasa (14/01/2025) tadi.
Pria yang menduduki kursi N1 di Kota Malang, itu menegaskan pentingnya kelengkapan dokumen, agar anggaran pusat untuk revitalisasi tidak terlewatkan. “Saya perlu memastikan kesiapan kita terhadap usulan yang didukung oleh data dan dokumen sebagai persyaratan. Jika ada dokumen yang tidak terpenuhi, anggaran pusat untuk revitalisasi Pasar Besar Malang bisa saja tidak disetujui. Karena itu, saya berharap ada timeline yang jelas untuk menyelesaikan dokumen persyaratan,” ujar Pj Wali Kota Iwan.
Untuk memastikan desain revitalisasi sesuai arahan Kementerian PUPR, Pemkot Malang juga sudah mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Malang dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, pada Kamis (09/01/2025) lalu. Desain tersebut, mencakup berbagai aspek, seperti akses disabilitas, musala, klinik, ruang laktasi, TPS basah, ventilasi, akses pemadam kebakaran, titik hidran dan desain bangunan hijau (green building).
“Selain itu, dokumen pendukung seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga harus diselesaikan sebelum Rakor Teknis terkait program prioritas APBN 2025,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menyebut bahwa jumlah los, kios dan pertokoan yang terdata hingga saat ini mencapai 4.530 unit. Semua unit tersebut telah diverifikasi dan akan dipertahankan tanpa penambahan.
Baca juga :
“Untuk relokasi pedagang nantinya akan dilakukan di tujuh titik yang dekat dengan Pasar Besar untuk memudahkan aktivitas mereka. Tidak akan ada pungutan biaya untuk relokasi maupun saat kembali ke pasar yang baru nanti,” jelas Eko.
Beberapa lokasi yang direncanakan untuk relokasi sementara termasuk Alun-Alun Malang, kawasan Baru Timur dan Jalan Comboran. Lokasi ini dipilih berdasarkan kajian teknis untuk memastikan keamanan selama proses pembongkaran dan pembangunan.
“Pedagang emas, misalnya, akan ditempatkan di lokasi dengan bangunan permanen seperti Pasar Dinoyo atau gedung milik Pemkot Malang yang tidak terpakai. Sedangkan pedagang ikan dan sayur direncanakan menempati area di Jalan Halmahera atau Jalan Belakang Pasar Besar,” ucapnya.
Lebih lanjut, dalam proses revitalisasi nantinya juga akan dijaga mengenai transparansinya. Dalam hal ini juga dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah, DPRD, paguyuban pedagang dan aparat penegak hukum (APH) untuk mencegah pungutan liar (pungli).
“Semuanya harus transparan, karena anggaran pemerintah ini harus dipertanggungjawabkan. Saya akan mengawal langsung proses ini agar anggaran bisa turun dan digunakan sesuai kebutuhan,” imbuh Eko. (rsy/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















