Kota Malang
Pastikan Keselarasan Pengusaha dan Pekerja, Pemkot Malang Gelar Sosialisasi UMK Tahun 2025

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, menggelar sosialisasi Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 kepada para pengusaha dan pekerja, Senin (23/12/2024) tadi.
Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut dilakukan untuk memastikan keselarasan pemahaman antara pengusaha, pekerja dan pemerintah dalam mengimplementasikan kenaikan UMK. Terlebih, penetapan UMK Tahun 2025 ini adalah kewenangan dari provinsi yang mengeluarkan suatu Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 pada 18 Desember 2024.
“Syukur alhamdulillah, penetapan UMK untuk tahun 2025 sudah selesai ditetapkan. Kami mengikuti arah kebijakan dari provinsi melalui SK Gubernur Jatim itu tadi, menaikkan sebesar 6 persen, jadi UMK 2025 di Kota Malang adalah sebesar Rp 3.507.693,” kata Pj Wali Kota Iwan.
Dalam sosialisasi tersebut, Pj Wali Kota Iwan juga menyampaikan beberapa poin penting. Pertama, para pengusaha yang sudah menetapkan upah di atas UMK 2025 diharapkan tidak menurunkan nominal tersebut.
“Kami akan mengawal dan memonitor untuk upah yang sudah diatas UMK 2025 ini tidak boleh turun, bahkan jika memungkinkan itu dapat dipertahankan ataupun ditingkatkan,” ujarnya.
Kemudian, bagi pelaku usaha yang saat ini memberikan upah di bawah UMK diwajibkan untuk menyesuaikan sebelum kebijakan berlaku pada Januari 2025. Dengan kenaikan UMK tersebut, juga diharapkan dapat menjadi motivasi bagi pekerja untuk meningkatkan produktivitas dan menjaga kondusivitas hubungan kerja.
Baca juga :
“Saya yakin, para pelaku usaha dan masyarakat ini walaupun punya tujuan yang berbeda tetapi mempunyai maksud yang sama, saling membutuhkan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menyampaikan bahwa UMK Kota Malang berada di peringkat ketujuh di Jawa Timur. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan Kabupaten Malang, tetapi lebih tinggi dibandingkan Kota Batu.
“UMK sebesar Rp 3.507.693 ini wajib dipatuhi oleh seluruh pengusaha dan pekerja. Upah yang sudah lebih dari UMK tidak boleh diturunkan, dan UMK hanya berlaku untuk pekerja baru dengan masa kerja di bawah satu tahun,” jelas Arif.
Arif juga memaparkan bahwa mekanisme penetapan UMK tahun 2025 berbeda dengan tahun sebelumnya. Jika sebelumnya usulan UMK berasal dari tingkat kabupaten/kota, tahun ini penetapan didasarkan pada peraturan pemerintah dan keputusan gubernur.
“Tahun lalu, kami mengusulkan tiga skema kepada wali kota, yakni angka terendah, sedang, dan tertinggi. Namun, tahun ini sudah ada aturan dari pusat yang menetapkan batas maksimal kenaikan sebesar 6,5 persen. Provinsi akhirnya menetapkan kenaikan 6 persen, sedikit lebih rendah dari usulan kami,” imbuh Arif.
Meski terdapat selisih Rp 14 ribu dari usulan awal Pemkot Malang, Arif menegaskan bahwa keputusan ini tetap mengacu pada kebijakan provinsi dan nasional. Sehingga, penetapan UMK Kota Malang tahun 2025 Rp 3.507.693. (rsy/sit)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















