Hukum & Kriminal

Sindikat Pengedar Ganja Lintas Provinsi Disikat Polresta Malang Kota, Enam Pelaku dan BB 166, 58 Kg Disita

Diterbitkan

-

RILIS: Kapolda Jatim saat merilis keberhasilan di Polresta Malang Kota. (memontum.com/gie)

Memontum Kota Malang – Petugas Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran Narkotika jenis ganja. Sebanyak enam tersangka berhasil ditangkap dengan total barang bukti (BB) sebanyak 166,58 kg ganja.

Mereka adalah CRZ (26) sarjana dan AJ (23) mahasiswa, keduanya warga Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, ADP (30), warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, DIK (30), warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, RID (30), warga Padang Sidampuan, Sumatera Utara dan SUK (30), warga Lampung Tengah, Lampung.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto, mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari penangkapan CRZ dan ADP pada tanggal 11 September 2024 di rumah kos Jalan Wuni, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang, dengan barang bukti berupa ganja dengan berat 3 kg. Di rumah kos Jalan Wuni tersebut, petugas juga menagkap AJ dengan barang bukti ganja. “Ketiganya ditangkap pada Ops Tumpas Narkoba Semeru 2024,” ujar Irjen Pol Imam, saat rilis di Mapolresta Malang Kota, Selasa (03/12/2024) sekitar pukul 15.30.

Petugas Satresnarkoba terus melakukan pengembangan hingga beberapa waktu lalu berhasil mendapatkan informasi akan ada pengiriman ganja jumlah besar masuk ke Malang. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi bahwa ganja yang dikirim dari luar pulau tersebut sudah tiba di Malang.

Advertisement

“Kemudian petugas mendapatkan informasi bahwa sebagian ganja tersebut akan dikirimkan ke Jakarta melalui jasa pengiriman ekspedisi RI di kawasan Jalan Hamid Rusdi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang,” jelasnya.

Baca juga :

Di kantor ekspedisi tersebut, didapat barang bukti awal yakni akan ada pengiriman berupa ganja seberat 36,2 kg. Dari sinilah, akhirnya diketahui identitas pengirimnya. Sehingga, petugas segera melakukan pengrebekan di sebuah rumah yang dihuni oleh DIK di Dusun Leces, Desa Ngijo, Kecamatan Karanploso. Selain menangkap DIK, petugas juga menangkap RID dan SUK.

“Tersangka DIK kemudian membawa petugas ke rumah kontrakan yang tidak jauh dari rumahnya. Didapatkan barang bukti ganja dengan berat 41,2 kg. Selanjutnya petugas juga berhasil mengamankan ganja di dalam bak truck depan kontrakan sebanyak 86,1 kg,” jelasnya.

Dari penangkapan DIK, RID dan SUK ini petugas berhasil mengamankan total ganja seberat 163,58 kg. Kepada petugas, DIK mengaku bahwa ganja tersebut awalnya dikirimkan dari Medan seberat 166,58 kg melalui jalan darat dan diangkut dengan truk Fuso.

Advertisement

Saat itu yang bertugas mengendarai adalah RID dan SUK. Sesampainya di tepi jalan di depan Pasar Karangploso di Jalan Raya Dipenogoro, Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang , ganja tersebut kemudian dikirimkan kepada CRIZ dan ADP seberat 3 kg. Sehingga hanya sisa 163,58 kg.

“Dari pengungkapan ini kami telah menyelamatkan 54.526 jiwa dari penyalahgunaan narkotika jenis Ganja. Untuk Pasal yang kami kenakan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 ditambah 1/3,” tegasnya.

Sementara itu, Pangdam V Brawijaya, Mayjen TNI Rudy Saladin, yang hadir dalam rilis ini mengucapkan apresiasinya kepada petugas Polri. “Saya apresiasi atas penhungkapan peredaran ganja ini. Kami dari jajaran Kodam V Brawijaya siap bahu membahu, suport, mendukung jajaran Polres untuk membrantas peredaran Narkoba,” ujarnya. (gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas