Hukum & Kriminal
Kakak Ajak Adik Ipar Jadi Curanmor, Dihadiahi 3 Pelor Panas Tembus Kaki
Memontum, Kota Malang – Ahmad Bima Armadani (18) warga Jl Kiai Parseh Jaya, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Blimbing, Kota Malang dan Erik Lukmana Putra Soedarno (21), adik iparnya, warga asal Jl Tenaga, Kecamatan Blimbing, Kota Malang atau Perum Graha Indra Prasta, Kecamatan Tulangan, Kabupten Sidoarjo, Jumat (13/12/2019) siang, dirilis di Polresta Malang Kota.
Keduanya adalah pelaku Curanmor yang berhasil dibekuk petugas Resmob Polresta Malang Kota pada Rabu (11/12/2019) pukul 15.00 di Jl Tenaga, Kecamatan Blimbing. Dalam penangkapan itu, Bima melakukan perlawanan hingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas. Sebanyak 3 timah panas menembus kaki Bima.
Informasi Memontum.com menyebutkan bahwa pada Rabu dini hari, Nima dan Erik berjalan kaki mencari sasaran di Jl MT Haryono, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Saat itu mereka mendapati motor Honda Beat milik M Arif (20) warga Jl Polowijen Gang I, Kecamatan Blimbing, Kota Malang yang sedang di parkir depan Warnet Game Zone Jl MT Hariyono.
Dengan berbekal obeng dan kunci pas, Bima kemudian berhasil merusak rumah kontak stir. Usai merusak kunci stir, Bima kemudian mendorong motor tersebut. Mereka memotong kabel stater dan menyambungnya hingga berhasil menghidupkan mesin motor.
Kejadian itu keesokan paginya dilaporkan ke Polresta Malang Kota. Petugas kemudian melakukan penyelidikan. Motor berhasil terlacak karena terdapat GPS-nya. Motor itu betada di Pasar Blimbing di Jl Tenaga.
Motor itu diparkir depan bedak milik Erik. Saat itu, Bima sedang berada di motor mencoba membuka jok motor karena bensinya habis. Tahu ada polisi, Bima mencoba melawan petugas.
Residivis kasus Curanmor ini tidak mau menyerah, dia menyerang petugas dan mencoba kabur. Karena cukup membahayakan, Bima terpaksa dilumpuhkan dengan 3 tembakan di kakinya.
Bima mengaku kalau setelah keluar dari penjara beberapa bulan lalu, sudah 3 kali ini melakukan aksi pencurian. Diantaranya mencuri motor Yamaha Mio merah di kawasan Jl Raya Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru sekitar 2 minggu lalu.
“Setelah keluar dari penjara, saya sebenarnya tidak tidak ingin mencuri lagi. Saya dihina kakak ipar saya tidak bisa menghasilkan banyak uang. Karena itulah saya kembali lagi melakukan aksi pencurian,” ujar Bima.
Kapolresta Malang Kota AKBP Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH mengatakan bahwa kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP.
“Tersangka.mengaku sudah 3 kali melakukan akai Curanmor di Kota Malang. Kami masih melakukan pengembangan termasuk mencari siapa penadahnya. Keduanya kami kenakan Pasal 363 KUHP,” ujar AKBP Leonardus. (gie/oso)
- Kota Malang4 minggu
DPRD Kota Malang Gelar Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Sabtu Depan
- Kota Malang3 minggu
Diusung PDI-Perjuangan, Mantan Wali Kota Malang Sutiaji Maju di Pilgub Jatim 2024
- Hukum & Kriminal3 minggu
Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Ketua Komisi A DPRD Jatim Datangi Polresta Malang Kota
- Kota Malang2 minggu
Paslon Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko Kunjungi Pusat Data Bappeda Kota Malang
- Kota Malang3 minggu
Parkir Jadi Isu Prioritas, Pj Wali Kota Malang Tinjau Titik Parkir dan Pembangunan Parkir Vertikal
- Kota Malang4 minggu
Rakor dan Evaluasi di Empat OPD, Pj Wali Kota Malang Bahas Isu Strategis Prioritas
- Hukum & Kriminal4 minggu
Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Inkracht Periode Januari sampai Agustus
- Kota Malang4 minggu
60 Pendaftar Masuk di CASN Kota Malang