Kota Malang

Pemkot Malang Siap Implementasikan UU Keuangan Pusat-Daerah untuk Wujudkan Kemandirian Fiskal

Diterbitkan

-

Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan. (ist)

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang siap mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kota Malang, untuk meningkatkan kemandirian fiskal dan mengurangi ketergantungan pada Dana Alokasi Umum (DAU).

Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, menyampaikan bahwa Kota Malang perlu cepat beradaptasi dengan perkembangan dan tuntutan yang ada. Karena itu, dirinya menginstruksikan kepada jajarannya agar dapat mengimplementasikan undang-undang tersebut dengan baik.

“Potensi yang kita miliki sangat besar, sehingga tinggal bagaimana kita mampu mengidentifikasi dan mengimplementasikan. Saya yakin, Kota Malang siap menjalankan Undang-Undang tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah ini,” kata Pj Wali Kota Iwan, Jumat (08/11/2024) tadi.

Baca juga :

Advertisement

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso, menyampaikan bahwa pendapatan daerah yang optimal itu sangat berpengaruh pada kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, diharapkan Bapenda Kota Malang mampu memahami dan memaksimalkan potensi yang ada untuk menuju pembangunan daerah dengan kemandirian fiskal.

“Dengan strategi intensifikasi dan ekstensifikasi, Kota Malang berupaya mengoptimalkan pendapatan melalui perluasan subjek dan objek pajak,” ungkap Sekda Erik.

Tidak hanya itu, dirinya juga menekankan pentingnya peningkatan kapabilitas sumber daya manusia (SDM), seiring dengan perkembangan teknologi dan regulasi baru, agar lebih berkompeten ke depannya. “Maka diperlukan strategi untuk menggali banyak informasi dan knowledge agar undang-undang tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah ini bisa kita pahami dan laksanakan bersama,” imbuh Sekda Erik. (pro/rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas