Kota Malang
Bawaslu Kota Malang Keluarkan Surat Larang Kampanye Tebus Sembako Murah dalam Pilkada 2024
Memontum Kota Malang – Melalui surat resmi dengan nomor 361/PM.00.02/K.JI-34/10/2024 bertanggal 3 Oktober 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang secara tegas melarang kegiatan kampanye dengan metode Tebus Murah Sembako, dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Bawaslu Kota Malang, Arifuddin, menyampaikan bahwa larangan kegiatan kampanye dengan metode tersebut, ditujukan pada pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang nomor urut 1, Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin (Wali). Karena, itu memang tidak diatur dalam peraturan kampanye yang berlaku, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.
“Berdasarkan surat pemberitahuan dari Tim Pemenangan Wali, bahwa kegiatan sosialisasi yang disertai program Tebus Murah Sembako tidak diperbolehkan, karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Arifuddin, Jumat (04/10/2024) tadi.
Baca juga :
Ditegaskannya juga, bahwa kegiatan kampanye yang diizinkan hanya mencakup metode tertentu seperti pertemuan terbatas, debat publik, pemasangan alat peraga, penyebaran bahan kampanye serta kampanye melalui media sosial dan daring. Karena itu, Bawaslu Kota Malang mengingatkan seluruh peserta Pilkada agar dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menjaga integritas proses Pemilu.
“Kegiatan sosialisasi oleh pasangan calon Wali tetap diperbolehkan, namun tanpa program Tebus Murah Sembako,” tambahnya.
Lebih lanjut, Arifuddin juga mengingatkan pentingnya transparansi dalam penggunaan dana kampanye, sesuai dengan keputusan KPU Kota Malang Nomor 495 Tahun 2024 tentang pembatasan pengeluaran dana kampanye.
Sebagai informasi, pasangan Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin, telah menjalankan program kampanye Tebus Murah Sembako yang menawarkan paket sembako, yang terdiri dari 1 liter minyak goreng, 1 kilogram beras dan 1 kilogram gula. Wahyu Hidayat menyebut, bahwa program tersebut bertujuan membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok dengan harga yang terjangkau. (rsy/sit)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED