Hukum & Kriminal
Suster Penganiaya Anak Selegram Kota Malang Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 75 Juta
Memontum Kota Malang – Terdakwa Indah Permata Sari alias Indah (27), warga asal Bojonegoro, menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang, Rabu (10/07/2024) tadi. Perlu diketahui, Indah terjerat kasus hukum atas dugaan penganiayaan terhadap anak selegram Aghnia Punjabi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Su’udi, menuntut terdakwa dengan Pasal 80 Ayat 2, UU No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.
“Dituntut pidana 4 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan denda Rp 75 juta. Dalam hal denda jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” katanya.
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, ujarnya, telah mengakibatkan korban JA mengalami trauma yang mendalam. Hal yang meringankan, terdakwa sopan dan berterus terang dalam persidangan serta terdakwa belum pernah di hukum.
Baca juga :
Sementara itu, Nuryanto, salah satu penasehat hukum terdakwa, mengaku tuntutan tersebut dirasa masih terlalu tinggi. “Bagi kami tuntutan ini terlalu tinggi. Dalam persidangan Rabu depan kami akan melakukan pembelaan. Nanti akan kami uraikan dan sanpaikan dalam pembelaan terkait fakta -fakta di persidangan, bahwa ada kelalaian dari orang tuanya, anaknya jarang dipantau,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, anak perempuan dari selebgram asal Kota Malang, Aghnia Punjabi, yang berinisial JAP (3,5), dianiaya oleh susternya sendiri. Polisi menetapkan pengasuh berinisial IPS alias Indah (27), warga Bojonegoro sebagai tersangka. Kejadian penganiayaan itu terungkap pada Jumat (29/03/2024) pagi.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka IPS dijerat Pasal 80 ayat (1) Subsider Ayat (2) dan Subsider Pasal 77 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (gie)
- Kota Malang4 minggu
Pendaftaran CPNS Kota Malang Mulai Dibuka, Berikut Kuota dan Jadwal Pelaksanaan
- Kota Malang4 minggu
DPRD Kota Malang Gelar Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Sabtu Depan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Sambut HUT Ke-76 Polwan, Polresta Malang Kota Gelar Donor Darah
- Kota Malang4 minggu
Hadapi Potensi Megathrust, BPBD Kota Malang Siapkan Upaya Mitigasi
- Kota Malang3 minggu
Diusung PDI-Perjuangan, Mantan Wali Kota Malang Sutiaji Maju di Pilgub Jatim 2024
- Hukum & Kriminal3 minggu
Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Ketua Komisi A DPRD Jatim Datangi Polresta Malang Kota
- Kota Malang2 minggu
Paslon Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko Kunjungi Pusat Data Bappeda Kota Malang
- Kota Malang4 minggu
Rakor dan Evaluasi di Empat OPD, Pj Wali Kota Malang Bahas Isu Strategis Prioritas