Lumajang

Minimalisir Kebocoran PAD, Pj Wali Kota Malang Dorong Pembayaran Parkir Gunakan Non Tunai

Diterbitkan

-

Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mendukung penerapan sistem pembayaran parkir dengan menggunakan non tunai. Karena, itu dinilai sangat positif, terutama untuk menangkal kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pria yang menduduki kursi N1 di Kota Malang itu, menyampaikan bahwa dalam penerapannya akan dilakukan uji coba terlebih dahulu. Yakni, di Kawasan Kayutangan Heritage.

“Mudah-mudahan nanti dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) bisa kita lakukan. Kita akan uji coba dulu, memang belum terbiasa sehingga belum optimal. Ini kita harus biasakan, karena memang memulai yang baru itu kadangkala sulit dilakukan, apalagi dengan menggunakan perangkat yang berbeda,” jelas Pj Wali Kota Wahyu, Kamis (23/05/2024) tadi.

Pj Wali Kota Wahyu menambahkan, bahwa dengan menggunakan sistem tersebut, nantinya pendapatan parkir tentunya dapat langsung masuk ke kas daerah dan tentu lebih efektif. Selain itu, juga untuk meminimalisir terjadinya juru parkir nakal yang menarik uang parkir dengan tarif lebih.

Advertisement

“Pembayaran non tunai ini sebenarnya lebih efektif. Karena juru parkir tidak perlu menyiapkan kembalian bagi mereka yang bayarnya lebih,” katanya.

Baca juga :

Dari rencana tersebut tentunya akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat dan akan bertahap. Apabila terjadi penolakan dari para juru parkir, maka menurutnya akan diberikan pemahaman, pengertian, sehingga dapat diterapkan.

“Kita akan sampaikan dan kalau kita lakukan pun pasti tidak serta merta langsung menerima. Tentu harus bertahap dan lama kelamaan akan terbiasa, sehingga ada target sampai dengan menggunakan sistem non tunai sepenuhnya,” ucapnya.

Advertisement

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyampaikan bahwa penerapan sistem non tunai tersebut akan menyasar lahan parkir di tepi jalan. Pendataan jumlah juru parkir, estimasi potensi retribusi, hingga regulasinya pun telah disiapkan.

“Apakah itu nanti pakai sistem bagi hasil 60:40 atau kita bayar terlebih dahulu. Kalau kita bayar (digaji) kita akan menggunakan Standar Harga Satuan (SHS) misalnya dengan menjadikan status sebagai pekerja paruh waktu. Ini kita usulkan di PAK karena kalau sekarang uangnya belum siap,” tutur Jaya.

Lebih lanjut dikatakan, bahwa di dalam PAK nantinya akan mengusulkan untuk alokasi anggaran alat dan memberikan gaji juru parkir. Jaya memperkirakan, jika jumlah juru parkir yang ada di Kawasan Kayutangan Heritage sendiri ada sekitar 30-50 orang.

“Yang sudah dilakukan pendataan masih di Kayutangan Heritage, mulai ujung ke ujung. Karena kan akan dilakukan uji coba dulu di sana,” imbuh Jaya. (pro/rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas