Hukum & Kriminal

Rumah Mewah di Perum Taman Ijen Kota Malang Dieksekusi

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Rumah mewah di Perum Taman Ijen Blok B 27, Jalan Pahlawan Trip, Kecamatan Klojen, Kota Malang, dieksekusi oleh petugas Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Selasa (14/05/2024) tadi. Rumah tersebut, diketahui dahulunya adalah harta gono gini mendiang dr Hardi Soetanto dan Valentina Linawati, yang sebelumnya telah dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Malang pada Oktober 2023. Dalam eksekusi ini, pihak termohon adalah FM Valentina, Gladys Adi Pranoto dan Gina Gratiana.

Panitera PN Malang, Rudi Hartono, mengatakan eksekusi ini merupakan permohonan dari pemenang lelang di KPKNL. “Dahulu atas nama Gina dan Gladys dan sekarang atas nama Ingrid Utomo. Jadi, objek yang dieksekusi hari ini sertifikat sudah atas nama pemohon (Ingrid),” ujar Rudi Hartono.

Dalam eksekusi kali ini, berjalan lancar karena rumah sudah dalam kondisi kosong. “Selain Perum Taman Ijen, juga ada 2 objek lain yang dieksekusi PN Malang hari ini. Yakni 2 objek Ruko di Jalan Mundu. Untuk penetapan No 6 dan penetapan No 7, termohonnya adalah FM Valentina. Kedua Ruko juga sudah dalam kondisi kosong,” jelasnya.

Baca juga :

Advertisement

Sementara itu, kuasa hukum pemohon eksekusi, Lardi, mengatakan bahwa proses eksekusi berjalan lancar. “Kami hari ini datang mewakili kuasa dari pembeli lelang. Harta ini adalah milik pemenang lelang. Pembeli lelang harus dilindungi undang-undang. Eksekusi ini tidak ada kendala, rumah sudah dalam kondisi kosong. Lancar semua, gak ada kendala. Ada sidang perlawanan dari pihak termohon, namun itu tidak menghalangi eksekusi,” ujar Lardi.

Sementara itu, Dian Aminudin, kuasa hukum Valentina, saat dikonfirmasi bahwa pihaknya masih melakukan perlawanan hukum. “Kami menilai PN Malang, tergesa-gesa dalam eksekusi ini, karena kami masih melakukan perlawanan hukum dan masih dalam proses,” ujar Dian Aminudin saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, KPKNL Malang bersama Pengadilan Negeri Malang melaksanakan eksekusi lelang untuk beberapa objek tanah dan bangunan kasus perdata harta gono gini antara Valentina dan mendiang Hardi Soetanto. Salah satunya adalah rumah mewah di Perum Taman Ijen Blok B 27, Jalan Pahlawan Trip. Lelang dilaksanakan pada Selasa, 17 Oktober 2023 atas delegasi PN Tuban kepada PN Malang sejak 2013 silam. (gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas