Hukum & Kriminal

Bobol Brankas Isi Uang Rp 200 Juta dan Perhiasan, ART di Kota Malang Dibekuk Polisi

Diterbitkan

-

BB: Barang bukti berupa uang serta beberapa perhiasan emas berupa cincin, kalung, anting dan gelang. (ist)

Memontum Kota Malang – Perempuan paruh baya yang diketahui sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Kota Malang, Tri Suswati (57), warga Jabar, harus berurusan dengan Satreskrim Polresta Malang Kota. Gegaranya, tersangka diduga usai membobol dan mencuri isi brankas milik majikannya yang berisikan berbagai macam mata uang sebesar Rp 200 juta serta beberapa perhiasan emas berupa cincin, kalung, anting dan gelang.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, menyampaikan jika kejadian tersebut diketahui korban H, pada Selasa (02/04/2024) lalu, sekitar pukul 14.00 WIB. Korban sendiri, mengetahuinya setelah diberitahu oleh seorang keluarganya.

“Kejadiannya itu terjadi di rumah korban di Jalan Taman Sulfat XII, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Korban ini, diberitahu oleh adiknya bahwa tersangka yang biasanya kerja, saat itu sudah pergi meninggalkan rumah korban,” kata Kompol Danang, Senin (15/04/2024) tadi.

Kemudian, dikatakannya juga, bahwa jika brankas yang berada di dalam kamar korban, juga berhasil dibobol. Karenanya, korban pun kemudian menaruh curiga.

Advertisement

Baca juga :

“Didiga, diam-diam tersangka ini mengambil kunci asli dan dengan mudah tersangka ini membobol brankas milik korban. Sementara, ketika korban akan mengecek CCTV yang ada di dalam rumah, itu sudah tidak aktif,” jelasnya.

Dari kejadian itu, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota. Tidak butuh waktu lama, laporan itu segera ditindaklanjuti dan berhasil menangkap pelaku.

“Awalnya kami mendatangi dan mengecek kondisi lokasi kejadian. Selanjutnya, kami melakukan penyelidikan dan pencarian tersangka,” ucapnya.

Advertisement

Ditambahkannya, tersangka ditangkap di salah satu kamar hotel di Kota Malang, saat sedang menunggu tiket bus untuk melarikan diri. Dari tersangka, polisi mengamankan seluruh barang-barang milik korban yang dicuri. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. (rsy/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas