Kota Malang
Dishub Kota Malang Beri Layanan Uji KIR Gratis untuk Angkutan Kota
Memontum Kota Malang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang memberikan layanan uji kelayakan (KIR) pada kendaraan transportasi Angkutan Kota (Angkot) di Kota Malang, secara gratis. Ketentuan tersebut, berlaku sejak 1 Januari 2024 lalu.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyampaikan bahwa di Kota Malang dari 1066 unit Angkot, yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan fisik, hanya 400 kendaraan. Karena itu, kesempatan uji KIR gratis tersebut dapat dimanfaatkan oleh para pengemudi Angkot Kota Malang.
“Kondisi riil di lapangan, para pengemudi kendaraan mulai dari surat-suratnya belum memenuhi syarat. Tentu ini menjadi kesempatan yang baik, uji KIR harus dipenuhi dalam rangka memberikan pelayanan pada masyarakat,” ujar Widjaja, Selasa (02/04/2024) tadi.
Dikatakannya, bahwa uji KIR gratis tersebut telah tertera dalam peraturan perundang-undangan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak dan retribusi daerah.
Baca juga :
“KIR itu sudah ada peraturan perundang-undangannya. Jadi harus gratis dan itu harus dimiliki oleh setiap kendaraan angkutan orang dan barang, sehingga laik untuk angkut orang atau barang,” katanya.
Dalam hal ini, menurut Jaya, setiap kemudahan yang telah diberikan tentu harus harus dimanfaatkan dengan baik oleh para pengemudi Angkot. Disamping itu, Dishub Kota Malang juga tengah menindaklanjuti hasil kunjungan yang telah dilakukan bersama dengan Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, pada beberapa waktu lalu ke Solo dan Palembang. Yakni, dalam rangka menggali informasi dan mencontoh angkutan publik yang baik.
“Kita ingin coba untuk menerapkan di Kota Malang. Karena disini memiliki potensi yang sangat besar. Penduduknya pun sangat banyak, sedangkan jalannya sangat sempit, maka solusinya adalah menggunakan angkutan publik. Tetapi juga kami sanpaikan jangan melihat orang lain, jangan merasa kalah dengan online. Tapi bagaimana caranya kita memberikan layanan dengan baik,” jelasnya.
Akan tetapi, untuk meniru beberapa kota tersebut menurutnya dibutuhkan waktu yang cukup lama. Namun, Jaya berharap ke depan nantinya hal tersebut dapat segera dilakukan.
“Kalau mengacu pada Solo dan Palembang, butuh waktu dua tahun untuk diskusi begini. Mudah-mudahan di Kota Malang tidak perlu dua tahun. Setahun aja udah cukup untuk menuju mewujudkan angkutan publik yang baik,” imbuhnya. (rsy/sit)
- Kota Malang4 minggu
DPRD Kota Malang Gelar Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Sabtu Depan
- Kota Malang3 minggu
Diusung PDI-Perjuangan, Mantan Wali Kota Malang Sutiaji Maju di Pilgub Jatim 2024
- Hukum & Kriminal3 minggu
Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Ketua Komisi A DPRD Jatim Datangi Polresta Malang Kota
- Kota Malang2 minggu
Paslon Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko Kunjungi Pusat Data Bappeda Kota Malang
- Kota Malang3 minggu
Parkir Jadi Isu Prioritas, Pj Wali Kota Malang Tinjau Titik Parkir dan Pembangunan Parkir Vertikal
- Kota Malang4 minggu
Rakor dan Evaluasi di Empat OPD, Pj Wali Kota Malang Bahas Isu Strategis Prioritas
- Hukum & Kriminal4 minggu
Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Inkracht Periode Januari sampai Agustus
- Kota Malang3 minggu
60 Pendaftar Masuk di CASN Kota Malang