Pemerintahan

Disperindag Kota Malang dan Bea Cukai, Razia Pasar, Cari Rokok Ilegal dan Sosialisasi

Diterbitkan

-

Petugas saat melakukan razia sekakigus melakukan sosialisasi terkait rokok ilegal ke pedagang Pasar Klojen. (gie)
Petugas saat melakukan razia sekakigus melakukan sosialisasi terkait rokok ilegal ke pedagang Pasar Klojen. (gie)

Memontum, Kota Malang – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang (Disperindag) Kota Malang bersama petugas kantor Bea dan Cukai Malang, Kamis (21/11/2019) pukul 09.00, melakukan razia dan sosialisasi di Pasar Rakyat Klojen Jl Hos Cokroaminoto, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Mereka terbagi dalam 2 tim yakni tim satu memberikan sosialisasi kepada pedagang dan pengunjung Pasar Klojen dan tim dua mendatangi kios-kios pracangan yang berjualan rokok. Meskipun tidak ditemukan rokok ilegal, namun setidaknya petugas telah memberikan sosialisasi kepada para pedagang dan pengunjung Pasar Klojen untuk tidak menjual atau membeli rokok ilegal.

Menurut keterangan Yani Surjaningsih, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, bahwa kedatangannya ke Pasar Klojen selain melakukan razia juga memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait rokok ilegal.

“Kami berikan pemahaman terkait rokok ilegal itu seperti apa. Rokok ilegal tidak boleh dijual, dibeli dan dikonsumsi,” ujar Yani.

Advertisement

Selain menyebabkan kerugian negara, rokok ilegal juga tidak melalui uji lab sehingga tidak diketahui kelayakannnya untuk dikonsumsi.

“Jelas beda denga yang legal, karena yang legal sudah melalui ijin, uji lab dan sebagainya. Kalau tokok ilegal tidak bayar cukai hingga menimbulkan kerugian negara. Kami juga melindungi iklim pengusaha yang sudah mendaftar perijinan. Mereka harus mendapat keadilan. Kami tadi berikan pemahaman kepada pedagang rokok untik tidak membeli dan menjual rokok ilegal,” ujar Yani.

Menurutnya, wilayah di Kota Malang yang rawan terdapat rokok ilegal berada kawasan Kedungkandang.

“Di Malang Raya kami terus melakukan pengawasan. Kalau di Kota Malang, kawasan rawan rokok ilegal berada di Kedungkandang, kami waspadai produksi rumahan maupun gudang penyimpanan rokok ilegal,” ujar Yani.

Advertisement

Selama Tahun 2019, sudah ada penindakan 51 kasus di Malang Raya dan diperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 4 miliar.

“Kami akan memutus mata rantai peredaran rokok ilegal. Kalau ancaman penjara pengedar pengguna cukai palsu, cukai bekas biasa dihukum selama 1 tahun hingga 10 tahun penjara. Saat ini kita juga sedang mengadakan operasi Gempur Rokok Ilegal akhir tahun,” ujar Yani.

Sementara itu Totok Winarno, pengelola Pasar Klojen mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pemeriksaan di kios-kios.

“Selama ini di Pasar Klojen tidak ada penjualan rokok ilegal. Kami rutin melakukan pemeriksaan dan sosialisasi,” ujar Totok. (gie/oso)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas