Hukum & Kriminal
Terapis Pijat Kota Malang Peragakan 21 Adegan saat Membunuh dan Mutilasi Pasien
Memontum Kota Malang – Tersangka pembunuhan disertai mutilasi, Abdul Rahman (39), yang sehari-harinya kos dan membuka terapis pijat di Jalan Sawojajar Gang XIII A, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, akhirnya menjalani rekontruksi, Rabu (24/01/2024) tadi.
Pria yang bekerja sebagai terapis itu, dibawa ke lokasi terapis pijatnya dan pinggiran Sungai Bango, untuk memperagakan reka ulang saat membunuh dan memutilasi tubuh Adrian Prawono (34), warga Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, menjadi sembilan bagian. Tidak hanya itu, reka ulang juga dilakukan di jembatan tembusan Jalan Sawojajar Gang 11 dan lahan kosong pinggiran Sungai Bango, untuk membuang potongan tubuh korban dan ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Jalan Terusan Sulfat untuk membuang barang bukti barang milik korban.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan ada 21 adegan dalam rekontruksi ini. “Total ada 21 adegan diperagakan tersangka. Seluruh rangkaian adegan rekonstruksi sesuai dengan hasil penyidikan dan keterangan para saksi,” ujarnya.
Dalam reka ulang itu, ada fakta baru yang terungkap. Yakni, saat tersangka membacok leher korban memakai celurit. Saat pertama kali dibacok, korban roboh.
Baca juga:
“Dalam kondisi korban terbaring, tersangka menutup mulut korban. Saat itulah, tersangka kembali membacokkan celuritnya hingga korban meninggal dunia,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya, mengatakan bahwa saat kejadian, korban terlebih dahulu memukul tersangka. “Saat cekcok, korban terlebih dahulu memukul tersangka hingga terjadi peristiwa ini,” ujar Guntur.
Dijelaskan oleh Guntur, bahwa usai memutilasi tubuh korbannya, tersangka sempat memandikannya dengan air kran. “Setelah dimandikan, potongan tubuh korban dimasukan ke dalam kresek. Dalam adegan ke 9, saat jenazah korban masih berada di kamar, tersangka sempat berdoa, meminta maaf kepada korban. Selanjutnya potongan tubuh korban dibuang ke sungai,” ujarnya.
Dalam adegan ke 13, saat mengubur kepala, kedua telapak tangan dan kaki korbannya di pinggiran Sungai Bango, tersangka kembali berdoa. “Tersangka merasa kasihan dan mendoakan korban semoga tenang di alam sana,” jelasnya.
Menurut Guntur, bahwa tersangka ingin sekali meminta maaf secara langsung kepada keluarga korban. “Tersangka ingin secara langsung meminta maaf kepada keluarga korban. Hal itu diungkapkannya kepada saya,” tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Abdul Rahman seorang terapis pijat diduga membunuh dan memutilasi pasiennya sendiri. Kasus pembunuhan ini terjadi di rumah kosnya di Jalan Sawojajar Gang XIII A, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang pada pertengahan Oktober 2023. Namun kasus ini baru terungkap pada awal Januari 2024.
Tersangka mengaku bahwa sebelum kejadian, atau tepatnya pada 30 Juni 2023, korban mendatangi tempat praktik terpis pijat miliknya untuk meminta jasa pelet. Pada 13 Oktober 2023, korban protes kalau pelet dari tersangka tidak maksimal. Selanjutnya 15 Oktober 2023 pukul 18.00, korban datang sehingga pada pukul 20.00 terjadi percekcokan hingga berujung pada pembunuhan dengan disertai mutilasi. (gie)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED