Kota Malang

Pemeriksaan Kesehatan Calon Jamaah Haji di Tahun 2024 Jadi Syarat Mutlak

Diterbitkan

-

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, dr Husnul Muarif. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Pemeriksaan kesehatan bagi Calon Jamaah Haji (CJH) di tahun 2024, dipastikan berbeda dari tahun sebelumnya. Itu dilakukan, karena berkaca dari tahun 2023 lalu, di mana kurang lebih sekitar 740 jamaah dari Indonesia meninggal dunia saat menjalankan ibadah haji.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, dr Husnul Muarif, menyampaikan bahwa Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan regulasi baru. Jadi, pemeriksaan kesehatan menjadi syarat mutlak untuk pelunasan haji.

“Setelah pemeriksaan, baru nanti bisa melakukan pelunasan biaya haji. Kalau yang dahulu, itu pelunasan baru dilanjutkan pemeriksaan. Nah, sekarang dibalik. Ini untuk meminimalisir calon-calon jamaah haji yang masih membutuhkan perawatan atau yang belum istitha’ah (kemampuan dari aspek kesehatan,red),” kata Husnul, saat dikonfirmasi, Kamis (18/01/2024) tadi.

Untuk saat ini, menurut Husnul, pemeriksaannya pun juga lebih komplek. Mulai dari pemeriksaan dasar penunjang laboratorium, tes kemandirian yang disebut dengan ‘Activity Daily Living’ kemudian tes kesehatan mental ‘Self Rating Questionnare (SRQ-20)’.

Advertisement

Baca juga :

“Ini untuk menunjang kemandirian calon jamaah haji, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun di dalam komunitasnya. Untuk pemeriksaan, tertentu seperti yang mempunyai gangguan jantung itu harus melakukan pemeriksaan Ekokardiografi, untuk post struk harus menjalani pemeriksaan CT-Scan,” tambahnya.

Kemudian, untuk hasil keseluruhan pemeriksaan itu menurutnya diinput dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu Bidang Kesehatan (Siskohatkes). Namun, sebelum diupload para CJH akan diberikan surat pernyataan untuk menerima hasil istita’ah.

“Setelah mereka upload nanti akan muncul status dari masing-masing CJH. Statusnya itu ada 4, pertama memenuhi syarat istita’ah kesehatan haji, maka ini bisa berangkat. Kedua memenuhi syarat istita’ah kesehatan haji namun dengan pendampingan, ketiga tidak memenuhi istita’ah kesehatan haji sementara. Keempat, tidak memenuhi syarat istita’ah kesehatan haji, maka tahun ini tidak bisa berangkat,” katanya.

Advertisement

Saat disinggung mengenai jumlah CJH yang lolos atau gagal dalam sistem tersebut, Husnul mengakui jika masih belum direkap. Sehingga, belum diketahui. Akan tetapi, sistem pemeriksaan di tahun 2024 ini juga telah disampaikan pada Kemenag, KBIH, hingga CJH, agar disiapkan sebaik mungkin.

“Di awal, kita sudah melakukan koordinasi terkait dengan pemeriksaan itu. Pemeriksaan ini juga sudah berjalan sejak Desember lalu, terakhir nanti sampai dengan satu minggu atau tujuh hari sebelum hari terakhir pelunasan haji tahap 2,” imbuhnya. (rsy/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas