Hukum & Kriminal

Merasa Ditipu Rp 200 Juta, Warga Kota Malang Bakal Lapor ke Polda Jatim

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Ribut Efendi (33), warga Jalan Batubara, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, bakal menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polda Jatim. Itu karena, dirinya merasa telah menjadi korban penipuan sebesar Rp 220 juta dan kini malah berurusan dengan petugas Polsek Lowokwaru, terkait adanya laporan kasus dugaan penggelapan mobil Pajero.

Seperti halnya pada Rabu (13/12/2023) siang, Efendi datang bersama kuasa hukumnya, Yayan Riyanto, untuk memenuhi panggilan penyidik Polsek Lowokwaru, sebagai saksi. Sebab, dirinya sebelumnya telah menerima gadai mobil Pajero tersebut dengan nilai Rp 220 juta dari seseorang bernama Rosyid.

Diceritakan oleh Efendi, bahwa pada 30 Juli 2023, dirinya menerima gadai sebuah mobil Pajero Nopol N 99 D dari Rosyid. “Saya kenal Rosyid baru sebulanan. Pada 30 Juli 2023, Rosyid menggadaikan mobil Pajero tersebut sebesar Rp 220 juta untuk satu bulan. Saya tidak curiga karena dirinya saat itu mengaku sebagai pengacara. Selain itu, saya mau menerima gadai mobil tersebut karena disertai 2 kontak yakni kunci utama dan kunci serep. Selain itu juga ada bukti kontrak leasing dan STNK,” ujarnya.

Baca juga:

Advertisement

Namun setelah satu bulan, Efendi pun mencoba menghubungi Rosyid supaya mengembalikan uangnya dan mengambil mobil tersebut. “Setiap saya hubungi, saya hanya diminta sabar. Lama-lama dia malah menghilang,” jelas Efendi.

Pada awal Desember 2023, ada seorang laki-laki yang diketahui bernama M Dodik, meminta mobil tersebut. “Ternyata ada orang yang mengaku sebagai pemilik dan orangnya bernama Dodik Ambon. Ia juga meminta mobil itu secara cuma-cuma. Informasinya, Dodik bukanlah pemilik mobil itu, melainkan pemiliknya adalah Afifudin, warga Kepanjen, Kabupaten Malang,” katanya.

Terang saja, Efendi mempertahankan mobil tersebut, karena uang Rp 220 juta miliknya belum kembali. Nampaknya, Dodik Ambon kemudian melapor ke Polsek Lowokwaru terkait dugaan penggelapan mobil dengan Rosyid sebagai terlapor.

“Saat mobil disita oleh polisi, berada di bengkel cat di kawasan Pakisaji, Kabupaten Malang. Awalnya saya disangkakan Pasal 480 KUHP. Namun dalam perjalanannya saya dijadikan saksi kasus penggelapan. Saya datang ke Polsek Lowokwaru tadi sebagai saksi kasus penggelapan mobil Pajero. Saya baru tahu ternyata Rosyid, bukan seorang pengacara dan keberadaanya sekarang saya tidak tahu,” tambahnya.

Advertisement

Sementara itu, Yayan Riyanto mengatakan bahwa kliennya Efendi akan dijanjikan bertemu Dodik Ambon, sebagai pelapor. “Hari ini klien saya sebagai saksi. Klien saya ini korban. Korban dari barang yang digadaikan Rosyid. Informasinya Rosyid dapat mobil tersebut dari Dodik Ambon. Lha barangnya dari Ambon, kok mau melaporkan klien kita. Harusnya kalau mau ambil mobil, bayar dulu pinjamannya,” ujar Yayan.

Yayan menilai bahwa di sini ada upaya pengambilan mobil secara cuma-cuma tanpa ada upaya pembayaran. “Inikan ada upaya barang yang tidak bisa diambil cuma-cuma, maka Dodik Ambon melapor ke polisi. Sehingga barang bisa diserahkan cuma-cuma. Kalau nantinya tidak ada titik temu, akan kita lapor ke Polda biar sekalian dibuka persoalan ini. Biar jelas,” tegas Yayan.

Rencana laporan ke Polda Jatim supaya mengetahui secara pasti persoalan penipuan ini. “Apakah ada unsur upaya dugaan penipuan Rosyid dan Dodik atau tidak, biar jelas. Sebab, mereka ini berteman. Ini sepertinya ada upaya bagaima mengambil mobil tanpa membayar pinjaman,” jelasnya.

Yayan juga menambahkan, untuk informasi sementara bahwa asal mobil Pajero tersebut sebelumnya digadaikan sebesar Rp 150 juta kepada Dodik Ambon. Selanjutnya direntalkan kepada Rosyid. Oleh Rosyid digadaikan kepada Efendi. “Besok Jumat (15/12/2023) akan ada mediasi. Kami ingin uang klien kami kembali. Kalau tidak ada titik temu, maka kami akan langsung melapor ke Polda Jatim,” tambahnya.

Advertisement

Sementara itu, Kapolsek Lowokwaru, AKP Anton Widodo, mengatakan bahwa pihaknya tetap memegang azas praduga tidak bersalah. “Di dalam penegakan hukum, kami mengedepankan hati nurani. Untuk orang yang melarikan mobilnya belum tertangkap sehingga kami masih berpikiran baik terhadap orang yang kedapatan mobil tersebut, kami jadikan saksi,” ujar AKP Anton, Rabu (13/12/2023) malam. (gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas