Kota Malang

Masuki Masa Kampanye, KPU Kota Malang Tegaskan Pentingnya Penempatan APK Sesuai Aturan

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Memasuki masa kampanye untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Aminah Asminingtyas, menegaskan pentingnya penempatan Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Perempuan yang kerap disapa Aminah, itu menyampaikan jika titik-titik pemasangan APK tersebut sudah diatur dalam Surat Keputusan (SK) dan harus memperhatikan aspek estetika. Sehingga, pemasangan tidak boleh dilakukan di sembarang tempat.

“Dalam pemasangan APK itu harus memperhatikan estetika dan tidak dipasang di median jalan. Kemudian, tidak dipasang di trotoar. Pokoknya harus memperhatikan etika dan estetika,” tegas Aminah, Rabu (29/11/2023) tadi.

Selain itu, aspek teknis penempatan APK juga harus selaras dengan Peraturan Daerah (Perda) agar tidak menimbulkan masalah. Hal itu telah diatur dalam Perda Kota Malang nomor 2 tahun 2022.

“Kalau masih ada APK yang terpasang di pohon atau tiang listrik, itu bisa masuk pelanggaran dan menjadi domainnya teman-teman Bawaslu. Itu juga sudah kita sosialisasikan bersama ke seluruh elemen masyarakat, tidak hanya dengan Bawaslu saja. Pemkot pun juga harus tegas dalam menegakkan aturan,” jelasnya.

Advertisement

Baca juga :

Kemudian, ditambahkannya jika KPU juga memfasilitasi terkait dengan desain APK yang akan dipasang. Sehingga, para Partai politik (Parpol) serta tim kampanye pasangan calon (Paslon) presiden dan wakil presiden (Wapres) harus menyerahkan desain pada KPU terlebih dahulu.

“Jadi mereka harus menyerahkan desainnya ke KPU untuk kita lihat apakah itu sudah sesuai atau belum. Kalau APK itu sudah sesuai, maka boleh dipasang,” katanya.

Dalam hal pemasangan APK, KPU Kota Malang juga telah mengeluarkan SK nomor 134 tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan APK di wilayah Kota Malang. Di mana dalam hal itu telah dipetakan lokasi-lokasi yang boleh dipasang APK berdasarkan kelurahan. Diantaranya, untuk Kecamatan Klojen ada 102 titik kawasan, Kecamatan Blimbing 64 titik kawasan, Kecamatan Kedungkandang 61 titik kawasan, Kecamatan Sukun 97 titik kawasan, Kecamatan Lowokwaru 219 titik kawasan.

Sebagai informasi, masa kampanye ini berlangsung selama 75 hari, yakni sejak Selasa 28 November 2023, kemarin hingga berakhir pada 10 Februari 2024 mendatang. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas