Kota Malang

Sikapi Jukir Liar dan Jasa Parkir, Dishub Kota Malang Minta Masyarakat Beri Laporan Lengkap

Diterbitkan

-

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang bakal menindak tegas para juru parkir (Jukir) liar yang masih mengganggu masyarakat di beberapa titik. Hal itu dilakukan, karena saat ini semakin banyak keluhan dari masyarakat terkait gangguan itu.

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyampaikan jika pihaknya akan melakukan sosialisasi, kemudian memasang banner terkait ketentuan parkir di tempat-tempat yang dilarang hingga menempatkan personel Dishub di titik-titik lokasi parkir terlarang. “Jukir liar itu, mereka kalau memungut jasa parkir tidak sesuai dengan ketentuan. Kemudian juga berada di titik-titik lokasi yang dilarang dan tidak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA). Namun, kami juga akan menempatkan personel kami di titik-titik lokasi itu, sehingga yang menjadi keluhan masyarakat itu kita identifikasi,” jelas Jaya-sapaannya, Sabtu (25/11/2023) tadi.

Dalam hal ini, dirinya juga meminta kerja sama masyarakat. Artinya, pihaknya meminta agar masyarakat jika menemukan hal itu, bisa melaporkan Jukir liar secara lengkap. Kemudian, juga menyertakan titik-titik lokasi.

Baca juga:

Advertisement

“Karena kami akan menindak itu dan kami sudah menindak sebanyak empat Jukir liar karena laporan yang menyertakan data lengkap. Sebaliknya, kalau laporannya tidak ada data lengkap, maka akan susah,” katanya.

Penindakan tersebut, menurut Jaya, akan di skorsing selama tujuh hari. Sebab, jika dilakukan pencabutan KTA, maka Jukir tersebut tidak bisa bekerja dan akan menambah angka penggangguran di Kota Malang.

“Karena kalau kita skorsing tujuh hari itu, mereka sudah jera. Tetapi kalau KTA kita cabut, maka kasihan Jukirnya,” tambahnya.

Kemudian, Jaya juga menegaskan, bahwa di titik-titik Anjungan Tunai Mandiri (ATM) tidak pernah ditetapkan sebagai tempat parkir khusus. Apabila masyarakat nantinya menemukan penarikan tarif parkir di ATM, pihaknya mengimbau agar bisa melaporkan pada Dishub Kota Malang.

Advertisement

“Laporkan ke kami titiknya di mana, kami akan ke sana menindak. Karena ATM itu bukan titik parkir resmi. Itukan bagian dari layanan tersendiri. Tidak ada ATM untuk parkir, kecuali beberapa ATM bersama, di situ ada ketentuannya sendiri. Namun, kalau di minimarket itu ada ketentuannya sendiri,” imbuhnya. (rsy/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas