Kota Malang
Sikapi Jukir Liar dan Jasa Parkir, Dishub Kota Malang Minta Masyarakat Beri Laporan Lengkap
Memontum Kota Malang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang bakal menindak tegas para juru parkir (Jukir) liar yang masih mengganggu masyarakat di beberapa titik. Hal itu dilakukan, karena saat ini semakin banyak keluhan dari masyarakat terkait gangguan itu.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyampaikan jika pihaknya akan melakukan sosialisasi, kemudian memasang banner terkait ketentuan parkir di tempat-tempat yang dilarang hingga menempatkan personel Dishub di titik-titik lokasi parkir terlarang. “Jukir liar itu, mereka kalau memungut jasa parkir tidak sesuai dengan ketentuan. Kemudian juga berada di titik-titik lokasi yang dilarang dan tidak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA). Namun, kami juga akan menempatkan personel kami di titik-titik lokasi itu, sehingga yang menjadi keluhan masyarakat itu kita identifikasi,” jelas Jaya-sapaannya, Sabtu (25/11/2023) tadi.
Dalam hal ini, dirinya juga meminta kerja sama masyarakat. Artinya, pihaknya meminta agar masyarakat jika menemukan hal itu, bisa melaporkan Jukir liar secara lengkap. Kemudian, juga menyertakan titik-titik lokasi.
Baca juga:
“Karena kami akan menindak itu dan kami sudah menindak sebanyak empat Jukir liar karena laporan yang menyertakan data lengkap. Sebaliknya, kalau laporannya tidak ada data lengkap, maka akan susah,” katanya.
Penindakan tersebut, menurut Jaya, akan di skorsing selama tujuh hari. Sebab, jika dilakukan pencabutan KTA, maka Jukir tersebut tidak bisa bekerja dan akan menambah angka penggangguran di Kota Malang.
“Karena kalau kita skorsing tujuh hari itu, mereka sudah jera. Tetapi kalau KTA kita cabut, maka kasihan Jukirnya,” tambahnya.
Kemudian, Jaya juga menegaskan, bahwa di titik-titik Anjungan Tunai Mandiri (ATM) tidak pernah ditetapkan sebagai tempat parkir khusus. Apabila masyarakat nantinya menemukan penarikan tarif parkir di ATM, pihaknya mengimbau agar bisa melaporkan pada Dishub Kota Malang.
“Laporkan ke kami titiknya di mana, kami akan ke sana menindak. Karena ATM itu bukan titik parkir resmi. Itukan bagian dari layanan tersendiri. Tidak ada ATM untuk parkir, kecuali beberapa ATM bersama, di situ ada ketentuannya sendiri. Namun, kalau di minimarket itu ada ketentuannya sendiri,” imbuhnya. (rsy/sit)
- Kota Malang3 minggu
Dukung Kegiatan Ponpes, Pemkot dan Kemenag Dampingi Pertumbuhan Ponpes
- Kota Malang3 minggu
Gelar Sarasehan Sambut Hari Santri, Pemkot Malang Tekankan Peran Santri di Era Digital
- Kota Malang2 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Hukum & Kriminal4 minggu
Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
- Hukum & Kriminal3 minggu
Mandi di Sungai Brantas, Siswa SD di Kota Malang Ditemukan Tewas Tenggelam
- Kota Malang3 minggu
Pengajian Ikatan Haji Muslimat Kota Malang Solid Dukung Abah Anton-Dimyati
- Kota Malang3 minggu
Pemkot Malang Targetkan Penyelesaian Masalah Anak Putus Sekolah Rampung di 2024
- Kota Malang2 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara