Kota Malang
Bawaslu Kota Malang Tegaskan Penertiban APS sebagai Sanksi Awal Parpol

Memontum Kota Malang – Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Malang, disebut oleh Bawaslu Kota Malang, sebagai sanksi yang diberikan pada Partai Politik (Parpol). Sebab, hingga saat ini peraturan Undang-Undang Pemilu di Kota Malang masih belum ada.
Anggota Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar Safara, menyampaikan bahwa leading sektor dalam penertiban saat ini yaitu memang ada di Satpol PP Kota Malang, sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Namun, saat masa kampanye itu sudah dimulai, maka penertiban akan dilakukan oleh Bawaslu Kota Malang.
“Ketika kampanye, maka leading sektornya di Bawaslu. Karena peraturan perundang-undangan pemilu sudah berbunyi disitu. Dengan kata lain fokusnya banyak pelanggaran terkait di Perda Reklame dan konteks khusus ini mengenai reklame non komersial,” kata Hamdan, Kamis (16/11/2023) tadi.
Ditambahkannya, jika bentuk penertiban tersebut merupakan sanksi awal yang diberikan pada Parpol, meskipun masih diluar masa kampanye. Apabila Parpol itu melanggar Peraturan Daerah (Perda), maka itu dianggap melanggar peraturan perundang-undangan.
“Jadi memang terminologi pendekatannya itu alat peraga sosialisasi. Ini kegiatan sosialisasi atau pendidikan partai politik dan sifatnya masih pelanggaran administratif. Bagi kami melanggar di Perda itu melanggar peraturan perundang-undangan lain, karena diluar perundang undangan pemilu. Nanti waktu kampanye pun penertiban juga sebagai sanksi,” jelasnya.
Baca juga:
Saat disinggung mengenai lemahnya Bawaslu dalam memberikan sosialisasi mengenai APS pada Parpol, Hamdan menyampaikan, jika itu disebabkan oleh batasan yang ada. Sehingga, masa kampanye yang singkat membuat Parpol mengambil langkah sejak dini untuk memulai kampanye.
“Jadi dampak dari perubahan regulasi di KPU masa kampanye dipersingkat, akhirnya para partai politik mengambil langkah jauh-jauh hari untuk kesempatan (yang kita lihat) seperti kampanye itu padahal mereka hanya sosialisasi. Dalam proses panjang, waktu kampanye nanti ada ketentuan pidana, tetapi pengrusakan saja. Diluar itu cuma administratif, baik itu di Perda, atau pun salah masang,” imbuhnya. (rsy/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















