Kota Malang
Bikin Ambigu Pengguna Jalan, Dishub Bakal Tata dan Perbaiki Markah Jalan Trunojoyo Kota Malang

Memontum Kota Malang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, akan melakukan perbaikan dan penataan ulang terkait dengan markah jalan yang berada di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Itu karena, markah jalan tersebut berada di satu badan jalan dengan tiga garis membujur putus-putus dengan posisi di tengah, samping kanan dan samping kiri. Tentunya, hal tersebut membuat beberapa pengendara merasa kebingungan.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyampaikan jika hal tersebut akan dilakukan perbaikan dan penataan. Namun, pelaksananya akan dilakukan secara bertahap.
“Ya nanti kita atur lagi. Pada prinsipnya akan kami atur karena memang ambigu. Itu juga menjadi tanggung jawab kami (Dishub) dan kami akan mengatur kembali, bertahap,” ujar Jaya, sapannya, Kamis (14/09/2023) tadi.
Selain melakukan perbaikan dan penataan markah jalan, pihaknya juga menyampaikan jika akan melakukan penataan mengenai parkir yang ada di depan Stasiun Kotabaru tersebut. Dalam hal tersebut juga akan dilakukan koordinasi bersama dengan pihak stasiun.
Baca juga:
“Kami harus bekerjasama dengan pihak stasiun. Karena stasiun itu selama ini tidak punya Satuan Ruang Parkir (SRP), seharusnya mereka jadi satu dengan parkiran di belakang (Stasiun yang baru). Tapi selama ini kan di depan (di Jalan Trunojoyo). Itu akan kami tata kembali,” ucapnya.
Dalam penataan parkir tersebut, nantinya juga akan dilakukan kerja sama dengan Polresta Malang Kota, untuk memasang barrier, agar tidak melebihi badan jalan yang ada. “Sebenarnya kan kita sudah ada garis kuning itu, itu sebenarnya adalah batas parkirnya, tapi selama ini tidak digubris. Saya juga akan sampaikan ke Polresta untuk memasang barrier,” tambahnya.
Sebagai informasi, di dalam regulasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No. 67 Tahun 2018 tentang Markah Jalan, menerangkan jika untuk jalanan dengan sistem dua arah, ada beberapa opsi pembatas yang dapat diterapkan, yakni garis ganda yang terdiri dari dua garis utuh di tengah jalan, penggunaan median jalan, atau garis ganda yang terdiri dari garis utuh dan garis putus-putus.
Namun, yang terjadi di Jalan Trunojoyo tersebut, tidak terlihat adanya garis ganda di tengah jalan sebagai pembatas antar dua arah. Hal tersebut menciptakan potensi masalah dalam mengatur arus lalu lintas dan keselamatan. Sehingga, diperlukan perhatian lebih untuk menjaga keamanan dan keteraturan lalu lintas di seluruh jalan raya. (rsy/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















