Hukum & Kriminal

Kecanduan Judi Online, Warga Blimbing Kota Malang Nekad Gondol Motor

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Seorang pelaku Curanmor, Yunas (35), warga Jalan Ciliwung, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, dirilis di Mapolresta Malang Kota, Selasa (05/09/2023) siang. Sebelumnya, tersangka ditangkap atas dugaan pencurian motor Honda Beat Nopol N 3930 ACA di depan sebuah Warteg Jalan Sigura-Gura, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, beberapa waktu lalu.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, melalui Kapolsek Lowokwaru, AKP Anton Widodo, mengatakan bahwa kejadian itu bermula saat tersangka mencari sasaran di sekitar lokasi kejadian. “Tersangka berangkat menumpang Angkot dan turun tak jauh dari lokasi,” ujarnya.

Selanjutnya, tersangka mendekati motor korban yang di parkir di depan Warteg. Ternyata, saat itu motor korban tidak terkunci stang stir hingga dengan mudah didorong oleh tersangka.

“Pelaku sempat memasukan kunci kamar miliknya ke dalam kontak motor. Namun, tidak berhasil menyalakan mesin motor,” jelasnya.

Advertisement

Baca juga:

Selanjut, ujarnya, pelaku mendorong motor tersebut hingga jarak 300 meter. Pelaku pun kemudian membuka body depan motor dengan menggunakan obeng yang sudah disiapkan dari rumah. Dengan keahliannya itu, pelaku menyambungkan beberapa kabel hingga berhasil menyalakan mesin motor dan melepas Nopol kendaraan.

Kejadian itu, dilaporkan ke Polsek Lowokwaru sekitar pukul 17.00 hingga polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tidak lama kemudian, tersangka berhasil dibekuk saat berada di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru.

“Tersangka mengaku baru sekali ini melakukan pencurian. Dia mencuri karena butuh uang untuk judi online. Atas perbuatannya itu, tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP,” tegasnya. (gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas