Kota Malang
Satpol PP Kota Malang Masifkan Penertiban Alat Peraga Kampanye Parpol

Memontum Kota Malang – Satpol PP Kota Malang bersama dengan jajaran TNI/Polri, Disnaker PMPTSP, Bapenda, KPU dan Bawaslu, kembali melakukan penertiban gabungan untuk menertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) atau reklame partai politik (Parpol), yang dinilai melanggar aturan dan merusak estetika kawasan di sekitar 40 titik di Kota Malang, Rabu (30/08/2023) tadi.
Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, menyampaikan jika dalam penertiban tersebut dibagi menjadi dua titik, yakni di pusat kota dan di pinggiran. Tentunya, dalam penertiban itu juga dilakukan secara bertahap.
“Dalam penertiban ini, kami tetap koordinasi dengan KPU dan Bawaslu. Karena, itu mitra kita dalam rangka ketertiban dan keindahan APK, sekalipun menjaga terkait dengan penegakan Peraturan Daerah (Perda). Untuk hari ini sendiri, ada sekitar 40 titik dan akan terus bertahap,” kata Rahmat.
Untuk beberapa lokasi yang ditertibkan, paparnya, yakni di samping Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka, Jalan Merdeka Timur, depan kantor Kelurahan Kauman, kawasan Kelurahan Kasin, Jalan Dieng dan simpang empat Jalan Trunojoyo, Kota Malang. Dalam penertiban tersebut, menururtnya berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2022 tentang penyelenggaraan reklame.
Baca juga:
“Penertiban ini berdasarkan Perda No 2 tahun 2022 tentang penyelenggaraan reklame yang pertama terkait dengan ijin dan atau pajak, kedua terkait dengan lokasi larangan dan yang ketiga penempatan yang melanggar, seperti menutupi rambu lalu lintas, di paku di pohon, di tempel di tiang listrik atau tiang telfon dan itu melanggar Perda,” katanya.
Ditambahkan Rahmat, jika sampai dengan saat ini seluruh partai politik yang ada telah mengaku dan secara sadar melakukan pemasangan APK yang menyalahi aturan. Dimana mereka juga bersedia apabila APK tersebut diturunkan.
“Mereka (parpol) telah menangkap positif. Jadi kita sudah jauh-jauh hari, mulai bulan maret sampai bulan mei sudah ada surat setiap parpol. Jadi kita kasih suratnya dan ada sosialisasi, supaya untuk pengenalan terkait dengan hal yang berkaitan dengan bakal calon dan sebagainya, dengan pemilihan umum agar mengikuti perda yang ada,” tambahnya.
Sebagai informasi, berdasarkan PKPU Nomor 15 tahun 2023, masa kampanye dimulai pada November 2023 mendatang. Sehingga, dalam penertiban yang dilakukan tersebut sesuai Perda nomor 2 th 2022 tentang penyelenggaraan reklame. (rsy/sit)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















