Kota Malang
Dishub Kota Malang Kaji Ulang Pemasangan Speed Trap di Jalan Kahuripan

Memontum Kota Malang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, akan melakukan pengkajian ulang pemasangan pita kejut atau speed trap yang berada di Jalan Kahuripan, Kota Malang atau tepat di depan Markas Kodim 0833 Kota Malang. Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, Jumat (25/08/2023) tadi.
Pria yang kerap disapa Jaya ini, menyampaikan jika pemasangan speed trap tersebut tentunya untuk mengurangi kecepatan bagi para pengendara yang melintasi. Terlebih, dalam pemasangannya juga harus memperhatikan kenyamanan para pengguna jalan.
“Speed trap itu fungsinya untuk peringatan bagi pengendara roda dua maupun roda empat, agar mengurangi kecepatan. Kalau speed bump, speed hump dan speed table itu fungsinya juga sama, agar pengguna kendaraan mengurangi kecepatan. Biasanya itu dibedakan dimana lokasi pemasangannya, seperti di kampung untuk kecepatan di 20-30 km/jam,” jelas Jaya.
Ditambahkan Jaya, jika pihaknya akan melakukan kajian dan kordinasi bersama pihak terkait. Sehingga, dimungkinkan dalam waktu dekat bisa melakukan pemasangan speed trap sesuai dengan standart, seperti pada Jalan Bigjend Slamet Riyadi.
Baca juga:
- Sempat Terjadi Aksi Saling Dorong, PN Malang Eksekusi Rumah di Perum Bumi Palapa Kota Malang
- Nasib Sekolah di Lahan UM, Pemkot Malang Siapkan Opsi Merger
- Ancam Mahasiswa dengan Pisau dan Celurit, Dua Begundal Ditangkap Polisi
- Gencarkan Deteksi Dini, 925 Warga Kota Malang Positif TBC dalam Lima Bulan
- Disimpan di Pembalut, Seorang Perempuan Coba Selundupkan Obat-Obatan ke Lapas Malang
“Nanti kita review InsyaAllah tidak lama, kita sudah koordinasi dengan yang memasang. Standar nya ada nanti yang kami pasang. Seperti di Jalan Brigjend Slamet Riyadi, itu yang telah kita pasang,” katanya.
Tentu dalam hal pemasangan tersebut, menurutnya juga ada spek, teknis dan bentuk sesuai standart. Terlebih hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia (RI) No 82 tahun 2021.
“Kalau di jalan utama selain arteri itu menggunakan speed trap dan tidak menggangu pengguna jalan. Kalau speed bump itu mengganggu dan tidak sesuai dengan Permenhub No 82 tahun 2021,” imbuhnya.
Sebagai informasi, di dalam regulasi Permenhub No 82 tahun 2021 tersebut, speed trap biasanya dipasang berdekatan dengan pembatas kecepatan. Umumnya berwarna putih melintang pada badan jalan, dengan ketebalan sekitar 4 cm, berbahan cat atau dapat menggunakan bahan lain seperti karet ban.
Kemudian, speed bump, dikhususkan untuk jalan lingkungan terbatas, seperti area parkir dan area privat dengan kecepatan laju kendaraan dibawah 10 kilometer per jam. Kriteria pembuatannya meliputi, lebar bagian atas minimal 15 cm atau 150 mm, ketinggian maksimal 12 cm atau 120 mm, dan sudut kelandaian 15 persen.
Lalu, speed hump, memiliki fungsi untuk mengatur kecepatan kendaraan pada jalan operasional yang dapat diseberangi oleh pejalan kaki. Pemasangan ini ditujukan untuk jalan lokal dengan kecepatan laju kendaraan maksimal 20 kilometer per jam. Sementara untuk pemasangannya, memiliki kriteria dengan lebar maksimal 39 cm, ketinggian 5-9 cm, dan sudut kelandaian 50 persen. (rsy/gie)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















