Hukum & Kriminal
Balita Kedungkandang Tewas Luka Lebam dan Bakar, Diduga Korban Pembunuhan
Memontum, Kota Malang – Meninggalnya Agnes Arnelita (3) dengan kondisi beberapa luka lebam dibagian tubuh dan kepala serta luka bakar pada bagian kaki, akhirnya menyisakan tanda tanya besar hingga timbul dugaan tewas akibat pembunuhaan, pada Rabu (30/10/2019) siang. Bahkan dibagian punggung terdapat luka lebam yang cukup besar.
Sebab itulah, Finarti (36), tantenya, warga Dusun Tubo RT10 / RW.02, Desa Purwosekar, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, memilih melaporkan kejadian ini ke Polsek Tajinan, sekitar pukul 18.30.
Namun karena meninggalnya Agnes di rumah kontrakan orang tuanya di Perum Tlogowaru Indah D-4 Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, maka kasus ini akhirnya ditangani petugas Polres Malang Kota.
Bahkan pada Kamis (31/10/2019) pagi, Rekrim Polres Malang Kota, Tim Identifikasi dan Polsekta Kedungkandang, mendatangi oleh rumah kontrakan tersebut untuk olah TKP.
Ibunya yakni Hermin Susanti (22), ibu kandungnya serta Ery Age Anwar (36) ayah tirinya, diperiksa secara intensif di Mapolres Malang Kota. Jenazah Agnes hingga Kamis siang, masih di kamar mayat RSSA Malang untuk dilakukan otopsi.
Informasi Memontum bahwa sejak 2 bulan lalu, Agnes bersama Hermin, ibunya dan Ery, ayah tirinya tinggal mengontrak di Perum Tlogowaru Indah. Perlu diketahui bahwa informasinya hasil pernikahan Hermin dan Ery lahir bayi perempuan yang kini berisia 2 bulan.
Namun pada Rabu (30/10/2019) pukul 14.00, Ery menitipkan bayinya kepada Siti Asminah (69) tetangganya.
“Bayinya dititipkan ke rumah saya. Kemungkinan bapaknya ke rumah sakit membawa anaknya yang balita ke rumah sakit. Saya hanya tahu ada mobil hitam membawanya pergi,” ujar Siti Asminah.
Saat di rumah sakit Reva Husada Tlogowaru, dipastikan Agnes sudah meninggal hingga jenazahnya dibawa Tajinan. Namun saat dimandikan, pihak keluarga curiga karena banyak luka lebam di tubuh Agnes.
Kejadian ini selanjutnya dilaporkan ke Polsek Tajinan hingga akhirnya ditangani Polres Malang Kota karena kejadiannya masuk ke ranah hukum Polres Malang Kota.
Kepada petugas, Ery sempat mengatakan bahwa Agnes meninggal karena tenggelam di bak mandi. Saat kejadian dia sedang menjaga si bayi sedangkan agnes mandi. Untuk Hermin, ibunya saat kejadian tidak ada di lokasi karena sedang kerja.
Keterangan sementara kepada petugas Ery mengatakan bahwa Agnes masuk sendirian di kamar mandi. Menurutnya, Agnes meminta mandi sedangkan dirinya sedang mengasuh si bayi di ruang depan.
Dia mengatakan mengetahui kalau Agnes tenggelam saat hendak mengambil air. Kondisi Egnes sudah menggigil hingga dilarikan ke RS Reva Husada dan dipastikan meninggal.
Apakah keterangan tersebut benar atau tidak, petugas masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Ery. Tentunya terkait luka-luka lebam yangbdiderita oleh Agnes dan perihal kematiannya. Hingga pukul 15.30, petugas masih terus melakukan pemeriksaan.
Kasat Reakrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna SIK usai melakukan olah TKP mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada ibu kandung dan ayah tiri korban.
“Ayah tirinya masih kami periksa. Tapi belum kami ketahui pasti status hubungan ibu dan ayah tiri korban karena belum kami temukan surat-surat pernikahan,” ujar AKP Komang. (gie/oso)
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Akibat LPG Bocor, Dua Warung Makan di Kota Malang Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024, Unikama Wisuda 470 Mahasiswa
- Hukum & Kriminal4 minggu
Ratusan Knalpot Brong Hasil Operasi Zebra Semeru 2024 Polresta Malang Kota Dihancurkan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Komplotan Pelaku Rumah Produksi Narkoba Dilimpahkan ke Kejari Malang, Hukuman Seumur Hidup Menanti