Hukum & Kriminal
Hadirkan Lima Tersangka, Pembunuhan Bakalankrajan Kota Malang Direkonstruksi dengan 10 Adegan

Memontum Kota malang – Pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya Arifin (42), warga Jalan Peabuhan Tanjung Emas, Kelurahan Bakalankrajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, direkonstruksi, Jumat (04/08/2023) tadi. Perlu diketahui, bahwa korban meninggal usai dikeroyok oleh lima orang di Jalan Pelabuhan Bakahuni, Kelurahan Bakalankrajan, Minggu (25/06/2023) sore lalu. Saat itu, korban dilarikan ke RST Soeparaon, dengan sebilah pisau milik pelaku yang masih menancap di perut Arifin
Reka ulang kejadian itu, tadi digelar di Mapolresta Malang Kota. Tampak ke lima tersangka juga dihadirkan untuk memperagakan perannya masing-masing. Para tersangka itu, diantaranya Tri S alias Gotri (41), Eko P (38) keduanya warga Bakalankrajan, Siswanto (44), Rohman K (27) dan Yoga Ajinata (32), ketiganya warga Wagir, Kabupaten Malang. Dalam rekonstruksi tersebut, juga dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang.
Reka ulang itu, ada 10 adegan yang diperagakan. Dimulai dari adegan Gotri yang menyediakan Sajam untuk para tersangka lain, termasuk saat bertemu dengan korban lalu berkelahi hingga berujung penusukan.
Baca juga:
- Sempat Terjadi Aksi Saling Dorong, PN Malang Eksekusi Rumah di Perum Bumi Palapa Kota Malang
- Nasib Sekolah di Lahan UM, Pemkot Malang Siapkan Opsi Merger
- Ancam Mahasiswa dengan Pisau dan Celurit, Dua Begundal Ditangkap Polisi
- Gencarkan Deteksi Dini, 925 Warga Kota Malang Positif TBC dalam Lima Bulan
- Disimpan di Pembalut, Seorang Perempuan Coba Selundupkan Obat-Obatan ke Lapas Malang
Diperlihatkan, bahwa korban diserang dengan menggunakan parang dengan panjang 90 cm. Terjadi perkelahian hingga korban berhasil merebut parang tersebut. Adegan ketujuh dan kedelapan, diketahui dua tersangka yaitu Siswanto dan Eko Prasetyo, menusuk korban.
Plt Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan bahwa rekonstruksi digelar untuk memperjelas rangkaian dari perkara maupun tiap peranan dari tersangka. “Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas awal mula kejadian serta rangkaian bagaimana kejadian itu bisa terjadi. Dan melalui rekonstruksi ini, bisa diketahui peranan dari masing-masing tersangka,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Arifin menjadi korban penikaman saat berada di depan SDN Bakalanrrajan I Jalan Pelabuhan Bakahuni, Minggu (25/06/2023) sore. Tiga pelaku berhasil dibekuk dan 2 lainnya menyerahkan diri. Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP atau Pasal 170 ayat 3 KUHP. (gie)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















