Kota Malang
Temui Pemilik Saham Malang Plaza, Kuasa Hukum 12 Tenant Beri Deadline hingga 10 Juni 2023
Memontum Kota Malang – Sebanyak 12 pemilik tenant di Malang Plaza dengan didampingi kuasa hukumnya, Gunadi Handoko dan patner serta William Surya Putra Handoko dan Malvin Hariyanto, melakukan pertemuan dengan pihak PT Hakim Sentausa, di salah satu rumah makan di Kota Malang, Kamis (25/05/2023) tadi. Diketahui, PT Hakim Sentausa merupakan pemilik saham Malang Plaza.
Dalam pertemuan untuk mencari jalan terbaik, ini belum ada solusi. Namun, Gunadi Handoko menyebutkan adanya batas waktu atau deadline tentang kejelasan status dan ganti rugi. Yakni paling lambat 10 Juni 2023.
“Pertemuan hari ini, kami meminta kejelasan status kepemilikan dan persoalan ganti rugi. Tentunya akibat kebakaran itu menimbukan dampak baik ekonomi maupun hukum. Kejelasan status tenant selaku pemilik tanah dan bangunan berdasarkan akte jual beli. Tadi yang hadir Pak Yudho, Direktur Utama PT Hakim Santausa. Namun tadi Pak Yudho datang sebagai salah satu pemilik saham sebesar 225,” ujar Gunadi.
Baca juga:
- Asrama SMK Muhammadiyah 1 Kota Malang Terbakar
- Pemkot Malang Kampanyekan Gempur Rokok Ilegal melalui Gowes Hantaru 2024
- Kampanye Hari Terakhir, Abah Anton dan Dimyati Manfaatkan Momen dengan Sapa Pedagang Pasar Dinoyo
- Bawaslu Kota Malang Fokus Antisipasi Serangan Fajar dan Politik Uang di Pilkada 2024
- Sambut 2025, Pj Wali Kota Malang Tegaskan Tata Kelola PAD Transparan dan Akuntabel
Meskipun belum ada solusi, namun dalam pertemuan ini ada pogres yang sangat baik. “Tadi statemen Pak Yudho adalah akan memberikan yang menjadi hak tenant dan akan diakomodir. Kepastiannya, mereka meminta waktu karena pemegang saham PT Hakim Santausa pada 7 Juni 2023 akan mengadakan RUPS Luar Biasa,” jelas Gunadi.
Namun setelah 7 Juni 2023 tersebut, kepastian harus sudah ada pada 10 Juni 2023. “Kita sepakati paling lambat 10 Juni 2023, mereka harus sudah memberikan kepastian kepada kami. Mulai dari status (tanah dan bangunan) termasuk juga kalau memungkinkan adalah penggantian kerugian,” tegasnya Gunadi.
Meskipun demikian, Gunadi belum membeberkan berapa jumlah ganti rugi yang diminta kliennya. “Belum menyampaikan jimlah kerugian. Berapa nilai tanah dan bangunan, baik saat pembelian dengan harga sekarang. Juga berapa kerugian akibat kebakaran pada 2 Mei 2023 tersebut. Semoga nantinya ada penyelesaian yang baik dan benar,” tambahnya.
Sementara itu, Ridwan Rachmat, kuasa hukum dari pemegang saham PT Hakim Santausa, mengatakan bahwa pihaknya ada itikat baik menyelesaikan permasalahan ini. “Tentunya penyelesaian dengan baik dan benar. Batas waktu belum belum bisa kami sampaikan. Semoga tidak sampai terjadi permasalahan hukum. Nanti ada pertemuan lanjutan,” ujarnya usai pertemuan. (gie)
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Akibat LPG Bocor, Dua Warung Makan di Kota Malang Terbakar
- Hukum & Kriminal4 minggu
Ratusan Knalpot Brong Hasil Operasi Zebra Semeru 2024 Polresta Malang Kota Dihancurkan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Komplotan Pelaku Rumah Produksi Narkoba Dilimpahkan ke Kejari Malang, Hukuman Seumur Hidup Menanti
- Hukum & Kriminal4 minggu
Pria Mesum Lakukan Aksi Eksibisionisme ke Karyawati Terekam CCTV Pasar Besar Kota Malang
- Kota Malang4 minggu
Disdikbud Kota Malang Gelar Penguatan Bunda PAUD dan Pokja Bunda PAUD
- Kota Malang4 minggu
Lestari dan Kembangkan Budaya, Disdikbud Kota Malang Gelar Drama Kolosal di Museum Mpu Purwa