Kota Malang
Temui Pemilik Saham Malang Plaza, Kuasa Hukum 12 Tenant Beri Deadline hingga 10 Juni 2023
Memontum Kota Malang – Sebanyak 12 pemilik tenant di Malang Plaza dengan didampingi kuasa hukumnya, Gunadi Handoko dan patner serta William Surya Putra Handoko dan Malvin Hariyanto, melakukan pertemuan dengan pihak PT Hakim Sentausa, di salah satu rumah makan di Kota Malang, Kamis (25/05/2023) tadi. Diketahui, PT Hakim Sentausa merupakan pemilik saham Malang Plaza.
Dalam pertemuan untuk mencari jalan terbaik, ini belum ada solusi. Namun, Gunadi Handoko menyebutkan adanya batas waktu atau deadline tentang kejelasan status dan ganti rugi. Yakni paling lambat 10 Juni 2023.
“Pertemuan hari ini, kami meminta kejelasan status kepemilikan dan persoalan ganti rugi. Tentunya akibat kebakaran itu menimbukan dampak baik ekonomi maupun hukum. Kejelasan status tenant selaku pemilik tanah dan bangunan berdasarkan akte jual beli. Tadi yang hadir Pak Yudho, Direktur Utama PT Hakim Santausa. Namun tadi Pak Yudho datang sebagai salah satu pemilik saham sebesar 225,” ujar Gunadi.
Baca juga:
- Jabatan Kasat Reskrim dan Kasat Lantas Polresta Malang Kota Berganti
- Toko Retail Modern Jadi Salah Satu Penyumbang Investasi Kota Malang
- Pemkot Malang Komitmen Percepat Penanganan Penyakit TB Lewat Penataan Lingkungan Sehat
- Kunjungi MPP, Ombudsman RI Apresiasi Potret Pelayanan Publik yang Hampir Sempurna
- Kolonel Pelaut Hartanto Resmi Jabat Komandan Lanal Malang, Siap Jaga Stabilitas Menjelang Pilkada 2024
Meskipun belum ada solusi, namun dalam pertemuan ini ada pogres yang sangat baik. “Tadi statemen Pak Yudho adalah akan memberikan yang menjadi hak tenant dan akan diakomodir. Kepastiannya, mereka meminta waktu karena pemegang saham PT Hakim Santausa pada 7 Juni 2023 akan mengadakan RUPS Luar Biasa,” jelas Gunadi.
Namun setelah 7 Juni 2023 tersebut, kepastian harus sudah ada pada 10 Juni 2023. “Kita sepakati paling lambat 10 Juni 2023, mereka harus sudah memberikan kepastian kepada kami. Mulai dari status (tanah dan bangunan) termasuk juga kalau memungkinkan adalah penggantian kerugian,” tegasnya Gunadi.
Meskipun demikian, Gunadi belum membeberkan berapa jumlah ganti rugi yang diminta kliennya. “Belum menyampaikan jimlah kerugian. Berapa nilai tanah dan bangunan, baik saat pembelian dengan harga sekarang. Juga berapa kerugian akibat kebakaran pada 2 Mei 2023 tersebut. Semoga nantinya ada penyelesaian yang baik dan benar,” tambahnya.
Sementara itu, Ridwan Rachmat, kuasa hukum dari pemegang saham PT Hakim Santausa, mengatakan bahwa pihaknya ada itikat baik menyelesaikan permasalahan ini. “Tentunya penyelesaian dengan baik dan benar. Batas waktu belum belum bisa kami sampaikan. Semoga tidak sampai terjadi permasalahan hukum. Nanti ada pertemuan lanjutan,” ujarnya usai pertemuan. (gie)
- Kota Malang4 minggu
DPRD Kota Malang Gelar Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Sabtu Depan
- Kota Malang3 minggu
Diusung PDI-Perjuangan, Mantan Wali Kota Malang Sutiaji Maju di Pilgub Jatim 2024
- Hukum & Kriminal3 minggu
Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Ketua Komisi A DPRD Jatim Datangi Polresta Malang Kota
- Kota Malang2 minggu
Paslon Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko Kunjungi Pusat Data Bappeda Kota Malang
- Kota Malang3 minggu
Parkir Jadi Isu Prioritas, Pj Wali Kota Malang Tinjau Titik Parkir dan Pembangunan Parkir Vertikal
- Kota Malang4 minggu
Rakor dan Evaluasi di Empat OPD, Pj Wali Kota Malang Bahas Isu Strategis Prioritas
- Kota Malang4 minggu
60 Pendaftar Masuk di CASN Kota Malang
- Kota Malang4 minggu
Atasi Pengelolaan Sampah, Kota Malang Terima Bantuan Hibah Rp 180 Miliar dari Bank Dunia