Hukum & Kriminal
Edarkan Pil Koplo, Remaja di Kota Malang Dibekuk Satresnarkoba Polresta

Memontum Kota Malang – Edarkan Pil Dobel L di Kota Malang, Febriyan Eka Saputra (20), yang berindekos di Jalan Ranugrati, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, kini mendekam di balik jeruji besi Polresta Malang Kota. Sebelumnya, dia ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Malang Kota di rumah kosnya usai menjual pil tersebut kepada konsumennya.
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Dharma, mengatakan bahwa penangkapan tersangka setelah adanya laporan dari masyarakat. Dari laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian mendapati konsumen yang telah membeli Pil Dobel L atau Pil Koplo tersebut dengan barang bukti 1 klip plastik berisi 4 butir. Petugas, pun kemudian melakukan penelusuran hingga berhasil mengantongi nama Febriyan.
Baca juga :
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
Petugas kemudian melakukan pencarian, petugas akhirnya berhasil menangkap Febrian. Saat itu Febrian sudah tidak bisa mengelak karena kedapatan Pil Koplo siap edar. “Tersangka kami amankan beserta barang buktinya,” ujarnya, Selasa (23/05/2023) tadi
Adapun barang-bukti yang berhasil diamankan sebanyak 99.980 butir pil koplo. “Pil Koplo tersebut disimpan di sebuah wadah berwarna putih. Pil itu sudah siap diedarkan, sesuai dengan permintaan komsumennya. Saat ini kami masih melakukan pendalaman,” terangnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 197 dan/atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 60 angka 10 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 60 angka 10 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (gie)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















