Hukum & Kriminal
Edarkan Pil Koplo, Remaja di Kota Malang Dibekuk Satresnarkoba Polresta
Memontum Kota Malang – Edarkan Pil Dobel L di Kota Malang, Febriyan Eka Saputra (20), yang berindekos di Jalan Ranugrati, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, kini mendekam di balik jeruji besi Polresta Malang Kota. Sebelumnya, dia ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Malang Kota di rumah kosnya usai menjual pil tersebut kepada konsumennya.
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Dharma, mengatakan bahwa penangkapan tersangka setelah adanya laporan dari masyarakat. Dari laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian mendapati konsumen yang telah membeli Pil Dobel L atau Pil Koplo tersebut dengan barang bukti 1 klip plastik berisi 4 butir. Petugas, pun kemudian melakukan penelusuran hingga berhasil mengantongi nama Febriyan.
Baca juga :
- Kampanye Hari Terakhir, Abah Anton dan Dimyati Manfaatkan Momen dengan Sapa Pedagang Pasar Dinoyo
- Bawaslu Kota Malang Fokus Antisipasi Serangan Fajar dan Politik Uang di Pilkada 2024
- Sambut 2025, Pj Wali Kota Malang Tegaskan Tata Kelola PAD Transparan dan Akuntabel
- Bawaslu Kota Malang Petakan TPS Rawan di Pilkada 2024
- Bawaslu Kota Malang Gelar Apel Pengawasan Pilkada 2024, Tegaskan Pentingnya Integritas
Petugas kemudian melakukan pencarian, petugas akhirnya berhasil menangkap Febrian. Saat itu Febrian sudah tidak bisa mengelak karena kedapatan Pil Koplo siap edar. “Tersangka kami amankan beserta barang buktinya,” ujarnya, Selasa (23/05/2023) tadi
Adapun barang-bukti yang berhasil diamankan sebanyak 99.980 butir pil koplo. “Pil Koplo tersebut disimpan di sebuah wadah berwarna putih. Pil itu sudah siap diedarkan, sesuai dengan permintaan komsumennya. Saat ini kami masih melakukan pendalaman,” terangnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 197 dan/atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 60 angka 10 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 60 angka 10 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (gie)
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED
- Kota Malang4 minggu
Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024, Unikama Wisuda 470 Mahasiswa
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Akibat LPG Bocor, Dua Warung Makan di Kota Malang Terbakar
- Hukum & Kriminal4 minggu
Ratusan Knalpot Brong Hasil Operasi Zebra Semeru 2024 Polresta Malang Kota Dihancurkan