Kota Malang
Paripurna Jawaban Wali Kota Malang Terkait Ranperda Penyelenggaraan LLAJ, Ketua DPRD Anggap Masih Normatif

Memontum Kota Malang – Wakil Wali (Wawali) Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, menjawab sekitar 52 pertanyaan, masukan dan saran yang telah dilontarkan oleh fraksi DPRD Kota Malang, terkait dengan Ranperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutang Jalan (LLAJ), Jumat (19/05/2023) tadi. Pria yang akrab disapa Bung Edi, menyampaikan jika di dalam Ranperda tersebut tentunya mengatur persoalan-persoalan yang berkaitan dengan lalu lintas. Termasuk angkutan masyarakat dan kemacetan yang terjadi.
“Masukan dari para fraksi DPRD Kota Malang ini bagus-bagus. Pastinya, kita terima dan ada yang kita perbaiki nanti di dalam rapat Pansus. Intinya, Ranperda ini tentu mengatasi persoalan lalu lintas. Karena itu penting karena Kota Malang sudah pesat perkembangannya, mesti harus diikuti regulasi,” jelas Bung Edi-sapaan Wawali seusai mengikuti rapat paripurna.
Ditambahkan Bung Edi, jika hal itu dilakukan juga dalam rangka untuk menegakkan peraturan daerah dan menata Kota Malang agar lebih baik lagi. Terlebih, mengenai persoalan lalu lintas, penegakkan hukum, penertiban bagi yang melanggar parkir dan sebagainya.
“Nanti DPRD akan membentuk Pansus dan itu adalah forum yang akan dipercaya oleh lembaga DPRD dalam rangka pembahasan lebih lanjut. Kami siap untuk mengikuti rapat dengan Pansus dan masalah yang harus dijelaskan,” katanya.
Baca juga :
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, mengatakan jika jawaban dari yang disampaikan oleh Wakil Wali Kota Malang, Bung Edi, masih bersifat normatif. Sehingga, nantinya akan dilakukan pendalaman oleh Pansus.
“Jadi, biar Pansus yang lebih memperdalam. Tapi tadi kita lihat jawaban masih tetap normatif jadi belum ada perubahan mendasar yang bisa dilihat, fasilitas yang ada juga belum dirasakan oleh masyarakat,” ucap Made.
Selain itu, menurut Made, beberapa jawaban yang telah disampaikan tersebut, masih belum bisa dirasakan oleh masyarakat Kota Malang. Seperti mengenai fasilitas Uji Kelayakan Kendaraan Bermotor (Uji KIR).
“Tadi disampaikan bahwa, tentang fasilitas Uji KIR dan beberapa lainnya, itu ternyata kenyataan di masyarakat masih belum merasakan. Nah, di sinilah yang akan kita pantau. Sebenarnya aturannya yang salah, sosialisasinya yang kurang, atau implementasi di lapangan yang kurang,” imbuh Made. (rsy/sit/adv)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















