Kota Malang
Paripurna Jawaban Wali Kota Malang Terkait Ranperda Penyelenggaraan LLAJ, Ketua DPRD Anggap Masih Normatif
Memontum Kota Malang – Wakil Wali (Wawali) Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, menjawab sekitar 52 pertanyaan, masukan dan saran yang telah dilontarkan oleh fraksi DPRD Kota Malang, terkait dengan Ranperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutang Jalan (LLAJ), Jumat (19/05/2023) tadi. Pria yang akrab disapa Bung Edi, menyampaikan jika di dalam Ranperda tersebut tentunya mengatur persoalan-persoalan yang berkaitan dengan lalu lintas. Termasuk angkutan masyarakat dan kemacetan yang terjadi.
“Masukan dari para fraksi DPRD Kota Malang ini bagus-bagus. Pastinya, kita terima dan ada yang kita perbaiki nanti di dalam rapat Pansus. Intinya, Ranperda ini tentu mengatasi persoalan lalu lintas. Karena itu penting karena Kota Malang sudah pesat perkembangannya, mesti harus diikuti regulasi,” jelas Bung Edi-sapaan Wawali seusai mengikuti rapat paripurna.
Ditambahkan Bung Edi, jika hal itu dilakukan juga dalam rangka untuk menegakkan peraturan daerah dan menata Kota Malang agar lebih baik lagi. Terlebih, mengenai persoalan lalu lintas, penegakkan hukum, penertiban bagi yang melanggar parkir dan sebagainya.
“Nanti DPRD akan membentuk Pansus dan itu adalah forum yang akan dipercaya oleh lembaga DPRD dalam rangka pembahasan lebih lanjut. Kami siap untuk mengikuti rapat dengan Pansus dan masalah yang harus dijelaskan,” katanya.
Baca juga :
- Diperiksa 6 Jam oleh KPK, Sejumlah Saksi Pokmas Pilih Bungkam
- Jelang Pilkada, Dispendukcapil Kota Malang Dorong Upaya Jemput Bola Perekaman E-KTP
- Disdikbud Kota Malang Kenalkan Koleksi Museum melalui Program Jemput Bola ke Sekolah
- Kecewa Pelayanan Pengiriman Paket, Konsumen Datangi Kantor JNE Pajajaran Kota Malang
- Tiga Pokmas Tak Penuhi Pemeriksaan KPK, Satu Pokmas Beda Inisial Dipanggil Hari Ini
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, mengatakan jika jawaban dari yang disampaikan oleh Wakil Wali Kota Malang, Bung Edi, masih bersifat normatif. Sehingga, nantinya akan dilakukan pendalaman oleh Pansus.
“Jadi, biar Pansus yang lebih memperdalam. Tapi tadi kita lihat jawaban masih tetap normatif jadi belum ada perubahan mendasar yang bisa dilihat, fasilitas yang ada juga belum dirasakan oleh masyarakat,” ucap Made.
Selain itu, menurut Made, beberapa jawaban yang telah disampaikan tersebut, masih belum bisa dirasakan oleh masyarakat Kota Malang. Seperti mengenai fasilitas Uji Kelayakan Kendaraan Bermotor (Uji KIR).
“Tadi disampaikan bahwa, tentang fasilitas Uji KIR dan beberapa lainnya, itu ternyata kenyataan di masyarakat masih belum merasakan. Nah, di sinilah yang akan kita pantau. Sebenarnya aturannya yang salah, sosialisasinya yang kurang, atau implementasi di lapangan yang kurang,” imbuh Made. (rsy/sit/adv)
- Kota Malang4 minggu
DPRD Kota Malang Gelar Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Sabtu Depan
- Kota Malang3 minggu
Diusung PDI-Perjuangan, Mantan Wali Kota Malang Sutiaji Maju di Pilgub Jatim 2024
- Hukum & Kriminal3 minggu
Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Ketua Komisi A DPRD Jatim Datangi Polresta Malang Kota
- Kota Malang2 minggu
Paslon Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko Kunjungi Pusat Data Bappeda Kota Malang
- Kota Malang3 minggu
Parkir Jadi Isu Prioritas, Pj Wali Kota Malang Tinjau Titik Parkir dan Pembangunan Parkir Vertikal
- Kota Malang4 minggu
Rakor dan Evaluasi di Empat OPD, Pj Wali Kota Malang Bahas Isu Strategis Prioritas
- Hukum & Kriminal4 minggu
Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Inkracht Periode Januari sampai Agustus
- Kota Malang4 minggu
60 Pendaftar Masuk di CASN Kota Malang