Kota Malang
Dua Parpol di Kota Malang Ajukan Ulang Bacaleg ke KPU

Memontum Kota Malang – Dua partai yang sebelumnya gagal melakukan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di KPU Kota Malang, keduanya kini telah mendaftarkan ulang. Hal tersebut, dikatakan oleh anggota Komisioner Divisi Sosialiasi, Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) KPU Kota Malang, Muhammad Toyib, pada Jumat (19/05/2023) tadi.
Menurut Toyib, pengajuan tersebut tentunya atas perintah dari KPU RI, melalui surat edaran bernomor 495/PL.01.4-SD/05/2023. Dimana dalam surat tersebut, tertuliskan bahwa menerima pengajuan kembali dari partai-partai yang mengalami kendala Sistem Online (Silon) pada pengajuan sebelumnya.
“Jadi, pengajuan kembali itu atas perintah dari KPU RI. Untuk di Kota Malang sendiri itu ada dua partai, yaitu Partai Garuda dan Partai Gelora Indonesia. Maka, kedua partai tersebut sudah kita tangani. Semalam mereka sudah datang ke sini (KPU Kota Malang),” jelas Toyib, saat dikonfirmasi tadi.
Baca juga :
- Sempat Terjadi Aksi Saling Dorong, PN Malang Eksekusi Rumah di Perum Bumi Palapa Kota Malang
- Nasib Sekolah di Lahan UM, Pemkot Malang Siapkan Opsi Merger
- Ancam Mahasiswa dengan Pisau dan Celurit, Dua Begundal Ditangkap Polisi
- Gencarkan Deteksi Dini, 925 Warga Kota Malang Positif TBC dalam Lima Bulan
- Disimpan di Pembalut, Seorang Perempuan Coba Selundupkan Obat-Obatan ke Lapas Malang
Kemudian, ditambahkanya, jika dengan kedatangan kedua partai tersebut, dilangsungkan rapat bersama, untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Itu dilakukan secara efisien dan menghindari penundaan yang tidak diinginkan.
“Mereka diberi waktu 5×24 jam sejak pengajuan awal. Supaya tidak berlarut-larut, akhirnya mereka melakukan pendaftaran kemarin. Walaupun, batas terakhirnya itu hari ini, Jumat (19/05/2023). Tentunya supaya tidak seperti kemarin, daftarnya terakhir-terakhir, mepet,” tambahnya.
Untuk saat ini, para petugas KPU telah melakukan pengoreksian data serta berkas dari para Bacaleg. Apabila, nantinya ditemui kekurangan atau perlu adanya perbaikan, maka partai tesebut akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan.
“Jadi mulai Senin (15/05/2023) hingga Selasa (23/05/2023), ada penelitian dan pengoreksian berkas-berkas yang sudah lengkap. Ada yang kurang atau tidak. Kalau kurang lengkap ya diperbaiki. Tapi sejauh ini masih belum ada perbaikan,” imbuh Toyib. (rsy/gie)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















