Kota Malang
Dua Parpol di Kota Malang Ajukan Ulang Bacaleg ke KPU
Memontum Kota Malang – Dua partai yang sebelumnya gagal melakukan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di KPU Kota Malang, keduanya kini telah mendaftarkan ulang. Hal tersebut, dikatakan oleh anggota Komisioner Divisi Sosialiasi, Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) KPU Kota Malang, Muhammad Toyib, pada Jumat (19/05/2023) tadi.
Menurut Toyib, pengajuan tersebut tentunya atas perintah dari KPU RI, melalui surat edaran bernomor 495/PL.01.4-SD/05/2023. Dimana dalam surat tersebut, tertuliskan bahwa menerima pengajuan kembali dari partai-partai yang mengalami kendala Sistem Online (Silon) pada pengajuan sebelumnya.
“Jadi, pengajuan kembali itu atas perintah dari KPU RI. Untuk di Kota Malang sendiri itu ada dua partai, yaitu Partai Garuda dan Partai Gelora Indonesia. Maka, kedua partai tersebut sudah kita tangani. Semalam mereka sudah datang ke sini (KPU Kota Malang),” jelas Toyib, saat dikonfirmasi tadi.
Baca juga :
- Belanja Pegawai Kota Malang Diproyeksi Naik Rp 140 Miliar, Pj Wali Kota Sebut Terbesar untuk PPPK
- Kejari Kota Malang Blander, Bakar Narkotika dan Ratusan Ribu Pil LL
- Pembangunan Drainase Kawasan Suhat Ditargetkan pada Triwulan Pertama 2025
- Pemkot Malang Siap Implementasikan UU Keuangan Pusat-Daerah untuk Wujudkan Kemandirian Fiskal
- Dishub Kota Malang Targetkan Parkir Vertikal Tiga Lantai di Jalan Majapahit Beroperasi Desember Ini
Kemudian, ditambahkanya, jika dengan kedatangan kedua partai tersebut, dilangsungkan rapat bersama, untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Itu dilakukan secara efisien dan menghindari penundaan yang tidak diinginkan.
“Mereka diberi waktu 5×24 jam sejak pengajuan awal. Supaya tidak berlarut-larut, akhirnya mereka melakukan pendaftaran kemarin. Walaupun, batas terakhirnya itu hari ini, Jumat (19/05/2023). Tentunya supaya tidak seperti kemarin, daftarnya terakhir-terakhir, mepet,” tambahnya.
Untuk saat ini, para petugas KPU telah melakukan pengoreksian data serta berkas dari para Bacaleg. Apabila, nantinya ditemui kekurangan atau perlu adanya perbaikan, maka partai tesebut akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan.
“Jadi mulai Senin (15/05/2023) hingga Selasa (23/05/2023), ada penelitian dan pengoreksian berkas-berkas yang sudah lengkap. Ada yang kurang atau tidak. Kalau kurang lengkap ya diperbaiki. Tapi sejauh ini masih belum ada perbaikan,” imbuh Toyib. (rsy/gie)
- Kota Malang2 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang3 minggu
Dukung Kegiatan Ponpes, Pemkot dan Kemenag Dampingi Pertumbuhan Ponpes
- Hukum & Kriminal4 minggu
Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
- Kota Malang3 minggu
Gelar Sarasehan Sambut Hari Santri, Pemkot Malang Tekankan Peran Santri di Era Digital
- Kota Malang3 minggu
Pengajian Ikatan Haji Muslimat Kota Malang Solid Dukung Abah Anton-Dimyati
- Kota Malang3 minggu
Pemkot Malang Targetkan Penyelesaian Masalah Anak Putus Sekolah Rampung di 2024
- Kota Malang2 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Mandi di Sungai Brantas, Siswa SD di Kota Malang Ditemukan Tewas Tenggelam