Kota Malang
Dua Parpol di Kota Malang Ajukan Ulang Bacaleg ke KPU

Memontum Kota Malang – Dua partai yang sebelumnya gagal melakukan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di KPU Kota Malang, keduanya kini telah mendaftarkan ulang. Hal tersebut, dikatakan oleh anggota Komisioner Divisi Sosialiasi, Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) KPU Kota Malang, Muhammad Toyib, pada Jumat (19/05/2023) tadi.
Menurut Toyib, pengajuan tersebut tentunya atas perintah dari KPU RI, melalui surat edaran bernomor 495/PL.01.4-SD/05/2023. Dimana dalam surat tersebut, tertuliskan bahwa menerima pengajuan kembali dari partai-partai yang mengalami kendala Sistem Online (Silon) pada pengajuan sebelumnya.
“Jadi, pengajuan kembali itu atas perintah dari KPU RI. Untuk di Kota Malang sendiri itu ada dua partai, yaitu Partai Garuda dan Partai Gelora Indonesia. Maka, kedua partai tersebut sudah kita tangani. Semalam mereka sudah datang ke sini (KPU Kota Malang),” jelas Toyib, saat dikonfirmasi tadi.
Baca juga :
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
Kemudian, ditambahkanya, jika dengan kedatangan kedua partai tersebut, dilangsungkan rapat bersama, untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Itu dilakukan secara efisien dan menghindari penundaan yang tidak diinginkan.
“Mereka diberi waktu 5×24 jam sejak pengajuan awal. Supaya tidak berlarut-larut, akhirnya mereka melakukan pendaftaran kemarin. Walaupun, batas terakhirnya itu hari ini, Jumat (19/05/2023). Tentunya supaya tidak seperti kemarin, daftarnya terakhir-terakhir, mepet,” tambahnya.
Untuk saat ini, para petugas KPU telah melakukan pengoreksian data serta berkas dari para Bacaleg. Apabila, nantinya ditemui kekurangan atau perlu adanya perbaikan, maka partai tesebut akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan.
“Jadi mulai Senin (15/05/2023) hingga Selasa (23/05/2023), ada penelitian dan pengoreksian berkas-berkas yang sudah lengkap. Ada yang kurang atau tidak. Kalau kurang lengkap ya diperbaiki. Tapi sejauh ini masih belum ada perbaikan,” imbuh Toyib. (rsy/gie)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















