Pemerintahan

Operasi Gabungan Sadar Pajak BP2D Kota Malang Segel Reklame Tempat Karaoke

Diterbitkan

-

Operasi Gabungan Sadar Pajak BP2D Kota Malang Segel Reklame Tempat Karaoke

Memontum Kota Malang – Petugas BP2D (Badan Pelayanan Pajak Daerah) Kota Malang, terbagi dalam 3 team serentak melakukan operasi gabungan sadar pajak, Kamis (24/10/2019) pukul 08.30. Mereka menyisir pengusaha penunggak pajak diantaranya mendatangi sejumlah tempat karaoke dan kos-kosan.

Sasarannya 7 titik WP (Wajib Pajak ) Reklame dengan nilai tunggakan Rp 83,5 juta, WP kos 8 titik senilai tunggakan Rp 176,8 juta dan 9 titik WP PBB dengan tunggakan Rp 168,8 juta. Seperti halnya saat petugas mendatangi sejumlah tempat karaoke. Salah satunya adalah Diva Karaoke di Jl Tangkuban Perahu, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Reklame Diva Karaoke Kota Malang sempat disegel petugas PB2D karena menunggak pajak selama 2 tahun. (gie)

Reklame Diva Karaoke Kota Malang sempat disegel petugas PB2D karena menunggak pajak selama 2 tahun. (gie)

Di Diva Karoke sempat dikakukan penyegelan dikarenakan menunggak selama 2 tahun pajak reklame Rp 24 juta/petahun. Karena tunggaakan ini, terpaksa reklame Diva dipasang segel besar yang bertuliskan ” Perhatian, Reklame ini dalam pengawasan tim pemeriksa pajak karena menunggak pajak daerah. Sesuai dengan UU No 28 Tahun 2009 dan Perda No 2 Tahun 2015, merusak /melepas stiker/segel peringatan ink melanggar Pasal 406 KUHP,”.

Operasi kemudian dilanjutkan ke beberapa karaoke dan juga tempat-tempat yang memiliki reklame namun menunggak pajak. Sedangkan 2 tim lainnya bergerak bersamaan mendatangi beberapa target WP Kos dan WP PBB yang menunggak pajak.
Menurut keterangan Tedy Sumarna bahwa Operasi Gabungan Sadar Pajak akan terus dilakukan demi pembangunan Kota Malang.

“Pajak adalah titipan dari masyarakat untuk pembangunan Kota Malang. Seyogyanya pajak jangan ditahan-tahan atau tidak dibayarkan ke pemerintah karena ini untuk pembangunan Kota Malang. Saat ini bagi yang masih ada tunggakan pajak akan kita pasang segel. Pihak WP wajib membayar pajak. Segel akan dilepas jika WP sudah membayar pajak. Untuk Diva ini kita segel karena menunggak pembayaran pajak reklame selama 2 tahun. Namun katanya tadi akan segera dibayar tunggakan reklamenya. Nanti kalau sudah dibayar ya kita copot segelnya,” ujar Tedy.

Advertisement

Menurut Tedy bahwa target dari pajak reklame tahun ini sebesar Rp 19,5 miliar. ” Target Pajak reklame Rp 19,5 M, realosasinya sekarangsudah tercapai Rp 21,3 M. Untuk target Pajak sebesae Rp 501 M, saat ini hanya tinggal 27 persen lagi. Operasi Sadar Pajak ini akan terus kami lakukan suoaya WP sadar akan kewajibannya membayar pajak,” ujar Tedy.

Informasinya sekutar 1 jam setelah disegel, pihak Diva Karokr langsung melakukan pembayaran tunggakan pajak reklamenya. Oleh karena sjdah dibayar, segel tersebut sudah dilepas oleh petugas PB2D. ” Tunggakan pajak Reklame Diva Karaokebsudah dibayar, segel sudah kami lepas,” ujar Tedy. (gie/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas