Hukum & Kriminal
Rampok Satroni Kos Mahasiswi di Bunulrejo Kota Malang Dibekuk

Memontum Kota Malang – Pelaku Curas, Richi R alias Yuda (34), warga Jalan Memberamo IV, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Selasa (16/05/2023) siang, dirilis di Polresta Malang Kota. Dirinya berurusan dengan petugas, karena diduga pelaku perampokan yang telah menyatroni kos mahasiswi di Jalan Warinoi Dalam III, RT 4 RW 14, Kelurahan Bunulrejo pada Minggu (07/05/2023) dinihari.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, melalui Kapolsek Blimbing, Kompol Danang Yudanto, menyampaikan bahwa korban seorang mahasiswi berinisial L (20). Dini hari itu, pelaku memasuki kos-kosan korban dengan cara melompat pagar. Selanjutnya pelaku masuk ke kamar korban L (20), mahasiswi, di Lantai 2.
Saat sedang melakukan aksinya, pelaku dipergoki korban yang terbangun dari tidurnya. Pelaku kemudian mengancam korban dengan menggunakan pisau dapur. Setelah membuat korban ketakutan, pelaku kemudian mengambil Handphone dan langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian.
Baca juga:
- Sempat Terjadi Aksi Saling Dorong, PN Malang Eksekusi Rumah di Perum Bumi Palapa Kota Malang
- Nasib Sekolah di Lahan UM, Pemkot Malang Siapkan Opsi Merger
- Ancam Mahasiswa dengan Pisau dan Celurit, Dua Begundal Ditangkap Polisi
- Gencarkan Deteksi Dini, 925 Warga Kota Malang Positif TBC dalam Lima Bulan
- Disimpan di Pembalut, Seorang Perempuan Coba Selundupkan Obat-Obatan ke Lapas Malang
“Korban ini mendapat ancaman dari pelaku sambil menodongkan pisau. Pelaku mengancam korban akan membunuhnya jika berteriak. Setelah idak ada perlawanan dari korban, kemudian pelaku membawa 1 unit HP Samsung dan kabur,” jelas Kompol Danang.
Korban yang merasa dirugikan, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blimbing pada pada Senin (08/05/2023). “Saat korban membuat laporan kepada kami, ia juga menjelaskan ciri-ciri dari pelaku. Keduanya tidak ada hubungan, namun korban mengenali pelaku karena pelaku tersebut sering tampak disekitar lokasi kejadian,” terang Kompol Danang.
Tidak membutuhkan waktu lama, petugas Polsek Blimbing berhasil meringkus pelaku. Adapun BB yang berhasil diamankan berupa HP Samsung A7 milik korban yang dirampas pelaku, jaket abu-abu dan keris kecil milik pelaku yang tertinggal di lokasi.
Dari hasil penyidikan tersangka merupakan residivis dalam kasus serupa. Pada kasus yang dilakukan kali ini, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun. (gie)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















