Hukum & Kriminal
Rampok Satroni Kos Mahasiswi di Bunulrejo Kota Malang Dibekuk
Memontum Kota Malang – Pelaku Curas, Richi R alias Yuda (34), warga Jalan Memberamo IV, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Selasa (16/05/2023) siang, dirilis di Polresta Malang Kota. Dirinya berurusan dengan petugas, karena diduga pelaku perampokan yang telah menyatroni kos mahasiswi di Jalan Warinoi Dalam III, RT 4 RW 14, Kelurahan Bunulrejo pada Minggu (07/05/2023) dinihari.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, melalui Kapolsek Blimbing, Kompol Danang Yudanto, menyampaikan bahwa korban seorang mahasiswi berinisial L (20). Dini hari itu, pelaku memasuki kos-kosan korban dengan cara melompat pagar. Selanjutnya pelaku masuk ke kamar korban L (20), mahasiswi, di Lantai 2.
Saat sedang melakukan aksinya, pelaku dipergoki korban yang terbangun dari tidurnya. Pelaku kemudian mengancam korban dengan menggunakan pisau dapur. Setelah membuat korban ketakutan, pelaku kemudian mengambil Handphone dan langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian.
Baca juga:
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
“Korban ini mendapat ancaman dari pelaku sambil menodongkan pisau. Pelaku mengancam korban akan membunuhnya jika berteriak. Setelah idak ada perlawanan dari korban, kemudian pelaku membawa 1 unit HP Samsung dan kabur,” jelas Kompol Danang.
Korban yang merasa dirugikan, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blimbing pada pada Senin (08/05/2023). “Saat korban membuat laporan kepada kami, ia juga menjelaskan ciri-ciri dari pelaku. Keduanya tidak ada hubungan, namun korban mengenali pelaku karena pelaku tersebut sering tampak disekitar lokasi kejadian,” terang Kompol Danang.
Tidak membutuhkan waktu lama, petugas Polsek Blimbing berhasil meringkus pelaku. Adapun BB yang berhasil diamankan berupa HP Samsung A7 milik korban yang dirampas pelaku, jaket abu-abu dan keris kecil milik pelaku yang tertinggal di lokasi.
Dari hasil penyidikan tersangka merupakan residivis dalam kasus serupa. Pada kasus yang dilakukan kali ini, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun. (gie)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED