Hukum & Kriminal

Rampok Satroni Kos Mahasiswi di Bunulrejo Kota Malang Dibekuk

Diterbitkan

-

Rampok Satroni Kos Mahasiswi di Bunulrejo Kota Malang Dibekuk

Memontum Kota Malang – Pelaku Curas, Richi R alias Yuda (34), warga Jalan Memberamo IV, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Selasa (16/05/2023) siang, dirilis di Polresta Malang Kota. Dirinya berurusan dengan petugas, karena diduga pelaku perampokan yang telah menyatroni kos mahasiswi di Jalan Warinoi Dalam III, RT 4 RW 14, Kelurahan Bunulrejo pada Minggu (07/05/2023) dinihari.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, melalui Kapolsek Blimbing, Kompol Danang Yudanto, menyampaikan bahwa korban seorang mahasiswi berinisial L (20). Dini hari itu, pelaku memasuki kos-kosan korban dengan cara melompat pagar. Selanjutnya pelaku masuk ke kamar korban L (20), mahasiswi, di Lantai 2.

Saat sedang melakukan aksinya, pelaku dipergoki korban yang terbangun dari tidurnya. Pelaku kemudian mengancam korban dengan menggunakan pisau dapur. Setelah membuat korban ketakutan, pelaku kemudian mengambil Handphone dan langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian.

Baca juga:

Advertisement

“Korban ini mendapat ancaman dari pelaku sambil menodongkan pisau. Pelaku mengancam korban akan membunuhnya jika berteriak. Setelah idak ada perlawanan dari korban, kemudian pelaku membawa 1 unit HP Samsung dan kabur,” jelas Kompol Danang.

Korban yang merasa dirugikan, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blimbing pada pada Senin (08/05/2023). “Saat korban membuat laporan kepada kami, ia juga menjelaskan ciri-ciri dari pelaku. Keduanya tidak ada hubungan, namun korban mengenali pelaku karena pelaku tersebut sering tampak disekitar lokasi kejadian,” terang Kompol Danang.

Tidak membutuhkan waktu lama, petugas Polsek Blimbing berhasil meringkus pelaku. Adapun BB yang berhasil diamankan berupa HP Samsung A7 milik korban yang dirampas pelaku, jaket abu-abu dan keris kecil milik pelaku yang tertinggal di lokasi.

Dari hasil penyidikan tersangka merupakan residivis dalam kasus serupa. Pada kasus yang dilakukan kali ini, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun. (gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas