Hukum & Kriminal
Empat Kawanan Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Blimbing Kota, 10 Unit Motor Diamankan

Memontum Kota Malang – Polresta Malang Kota melalui Polsek Blimbing Kota Malang, berhasil membekuk empat kawanan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) pencurian sepeda motor (Curanmor) dengan pemberatan. Sejumlah pelaku itu, dirilis di Mapolresta Malang Kota, Jumat (12/05/2023) tadi.
Kapolsek Blimbing Kota Malang, Kompol Danang Yudanto, menyampaikan jika empat tersangka yang ditangkap dalam kasus itu, diantaranya berperan sebagai pemetik atau pelaku, yaitu (K) dan (SPJ). Lalu, dua lainnya sebagai penadah barang kejahatan alias penadah, yakni (YYA) dan (MS).
“Tersangka tersebut kami amankan di rumah masing-masing. Dari dua tersangka pemetik, satu teridentifikasi warga Malang Kota dan satu lagi warga Kabupaten Malang. Sementara untuk dua tersangka penadah, adalah warga Kabupaten Malang,” kata Kompol Danang, saat rilis.
Baca juga:
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
Para tersangka Curat itu, tambahnya, akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP, yakni tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara. “Untuk tersangka (K) dan (SPJ) terjerat ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Kemudian untuk tersangka (MS) dan (YYA), ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tambahnya.
Baca juga:
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
Masih menurut Kapolsek, dari pemeriksaan tersangka, ada beberapa modus yang digunakan. Mulai sarana kunci T, untuk merusak kunci kendaraan. Hingga, alat perusak gembok untuk kendaraan yang terparkir di dalam rumah dengan kondisi pagar rumah tergembok.
“Ada juga beberapa yang bawa alat kekerasan, seperti celurit yang digunakan untuk menakut-nakuti korban atau masyarakat yang melihat atau memergoki perbuatan pelaku. Kemudian, setelah menguasai sepeda motor, para pelaku lantas melarikan kendaraan keluar wilayah Kota Malang,” lanjutnya.
Untuk beberapa barang bukti yang berhasil ditemukan, imbuhnya, yaitu sebanyak dua rumah kunci T, tiga anak kunci T, dua buah hp, satu buah jaket hitam, dua buah helm, satu buah clurit, dan 10 unit sepeda motor. (rsy/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















