Kota Malang
Kantongi Akte Jual Beli Stand di Malang Plaza, Pemilik Toko Emas Tuntut Ganti Rugi Manajemen
Memontum Kota Malang – Pemilik toko emas di Pusat Perbelanjaan Malang Plaza, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Natania Verliana Setiawan, menuntut ganti rugi kepada pihak manajemen Malang Plaza. Hal itu dikatakan, seusai dirinya mengikuti konferensi pers bersama media, Rabu (03/05/2023) sore.
Natania menyampaikan, jika pihaknya bukan hanya sekedar menyewa tempat. Namun, juga membeli stand di gedung tersebut. Terlebih, ada dua stan yang dimilikinya.
“Kami korban kebakaran ini sudah ada grupnya. Yang pasti, kami akan menuntut ganti rugi karena kita di sana juga beli stand. Jadi, bukan sekedar nyewa. Apalagi, kerugian barang yang di sana dan bagaimana nasibnya, lalu tempat saya di sana, itu selanjutnya bagaimana,” ucap Natania.
Pihaknya juga menyampaikan, belum menghitung soal estimasi kerugian yang dialami. Sebab, masih belum bisa mengetahui kondisi barang kepemilikan yang ada di dalam toko, pasca peristiwa kebakaran tersebut. “Saya belum tahu untuk total kerugiannya. Karena, belum masuk ke dalam dan melihat kondisi barang kepemilikan kita. Tapi kalau kemarin sekilas difotokan sama Damkar, itu cuma tersisa brankas saja. Lainnya sudah rata dengan tanah,” katanya.
Baca juga :
- Asrama SMK Muhammadiyah 1 Kota Malang Terbakar
- Pemkot Malang Kampanyekan Gempur Rokok Ilegal melalui Gowes Hantaru 2024
- Kampanye Hari Terakhir, Abah Anton dan Dimyati Manfaatkan Momen dengan Sapa Pedagang Pasar Dinoyo
- Bawaslu Kota Malang Fokus Antisipasi Serangan Fajar dan Politik Uang di Pilkada 2024
- Sambut 2025, Pj Wali Kota Malang Tegaskan Tata Kelola PAD Transparan dan Akuntabel
Kemudian pihaknya juga menambahkan, bahwa jika sampai dengan saat ini, juga tidak memegang surat kepemilikan stand. Hanya saja, dirinya mengantongi akta jual beli. Karena, surat kepemilikan masih menjadi satu kesatuan di pihak Manajemen Pusat Perbelanjaan Malang Plaza.
“Suratnya itu cuma surat induk dan itu sampai detik ini belum dipecah. Jadi, kami cuma akta jual beli saja atau ikatan jual beli. Yang punya Malang Plazakan meninggal dan diteruskan oleh anaknya sekarang ini. Jadi, belum ada kelanjutannya,” lanjutnya.
Untuk toko emas yang dimiliki Natania tersebut, sudah berdiri sejak tahun 1985 atau sejak awal berdirinya Malang Plaza. Toko itu, merupakan usaha milik orang tuanya. Sementara luasan toko yang dimiliki, sekitar 80 meter untuk dua stan. Hingga saat ini, pihaknya sedang menunggu hasil dari Tim Labfor dari Polda Jatim.
“Langkah selanjutnya, kami menunggu dahulu hasil forensiknya. Kemudian, itikad baik dari manajemen Malang Plaza,” imbuhnya. (rsy/gie)
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Akibat LPG Bocor, Dua Warung Makan di Kota Malang Terbakar
- Hukum & Kriminal4 minggu
Ratusan Knalpot Brong Hasil Operasi Zebra Semeru 2024 Polresta Malang Kota Dihancurkan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Komplotan Pelaku Rumah Produksi Narkoba Dilimpahkan ke Kejari Malang, Hukuman Seumur Hidup Menanti
- Hukum & Kriminal4 minggu
Pria Mesum Lakukan Aksi Eksibisionisme ke Karyawati Terekam CCTV Pasar Besar Kota Malang
- Kota Malang4 minggu
Disdikbud Kota Malang Gelar Penguatan Bunda PAUD dan Pokja Bunda PAUD
- Kota Malang4 minggu
Lestari dan Kembangkan Budaya, Disdikbud Kota Malang Gelar Drama Kolosal di Museum Mpu Purwa