Kota Malang
Kantongi Akte Jual Beli Stand di Malang Plaza, Pemilik Toko Emas Tuntut Ganti Rugi Manajemen

Memontum Kota Malang – Pemilik toko emas di Pusat Perbelanjaan Malang Plaza, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Natania Verliana Setiawan, menuntut ganti rugi kepada pihak manajemen Malang Plaza. Hal itu dikatakan, seusai dirinya mengikuti konferensi pers bersama media, Rabu (03/05/2023) sore.
Natania menyampaikan, jika pihaknya bukan hanya sekedar menyewa tempat. Namun, juga membeli stand di gedung tersebut. Terlebih, ada dua stan yang dimilikinya.
“Kami korban kebakaran ini sudah ada grupnya. Yang pasti, kami akan menuntut ganti rugi karena kita di sana juga beli stand. Jadi, bukan sekedar nyewa. Apalagi, kerugian barang yang di sana dan bagaimana nasibnya, lalu tempat saya di sana, itu selanjutnya bagaimana,” ucap Natania.
Pihaknya juga menyampaikan, belum menghitung soal estimasi kerugian yang dialami. Sebab, masih belum bisa mengetahui kondisi barang kepemilikan yang ada di dalam toko, pasca peristiwa kebakaran tersebut. “Saya belum tahu untuk total kerugiannya. Karena, belum masuk ke dalam dan melihat kondisi barang kepemilikan kita. Tapi kalau kemarin sekilas difotokan sama Damkar, itu cuma tersisa brankas saja. Lainnya sudah rata dengan tanah,” katanya.
Baca juga :
- Sempat Terjadi Aksi Saling Dorong, PN Malang Eksekusi Rumah di Perum Bumi Palapa Kota Malang
- Nasib Sekolah di Lahan UM, Pemkot Malang Siapkan Opsi Merger
- Ancam Mahasiswa dengan Pisau dan Celurit, Dua Begundal Ditangkap Polisi
- Gencarkan Deteksi Dini, 925 Warga Kota Malang Positif TBC dalam Lima Bulan
- Disimpan di Pembalut, Seorang Perempuan Coba Selundupkan Obat-Obatan ke Lapas Malang
Kemudian pihaknya juga menambahkan, bahwa jika sampai dengan saat ini, juga tidak memegang surat kepemilikan stand. Hanya saja, dirinya mengantongi akta jual beli. Karena, surat kepemilikan masih menjadi satu kesatuan di pihak Manajemen Pusat Perbelanjaan Malang Plaza.
“Suratnya itu cuma surat induk dan itu sampai detik ini belum dipecah. Jadi, kami cuma akta jual beli saja atau ikatan jual beli. Yang punya Malang Plazakan meninggal dan diteruskan oleh anaknya sekarang ini. Jadi, belum ada kelanjutannya,” lanjutnya.
Untuk toko emas yang dimiliki Natania tersebut, sudah berdiri sejak tahun 1985 atau sejak awal berdirinya Malang Plaza. Toko itu, merupakan usaha milik orang tuanya. Sementara luasan toko yang dimiliki, sekitar 80 meter untuk dua stan. Hingga saat ini, pihaknya sedang menunggu hasil dari Tim Labfor dari Polda Jatim.
“Langkah selanjutnya, kami menunggu dahulu hasil forensiknya. Kemudian, itikad baik dari manajemen Malang Plaza,” imbuhnya. (rsy/gie)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















