Kota Malang
2016 WBP Lapas Kelas 1 Malang Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri
Memontun Kota Malang – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas 1 Malang Kanwil Kemenkumham Jatim, mendapatkan berkah Hari Raya Idul Fitri 2023. Yakni, mendapatkan Remisi Khusus (RK) keagamaan kepada 2106 WBP yang beragama Islam. Pemberian RK Keagamaan Hari Raya Idul Fitri 2023, ini dilaksanakan di Masjid At-Taubah Lapas Kelas I Malang, Sabtu (22/04/2029) tadi sekitar pukul 08.00.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Teguh Wibowo, menjelaskan bahwa RK Keagamaan Hari Raya Idul Fitri tahun 2023 secara nasional didapat oleh 146.260 warga binaan. “Dari RK ini, penghematan mencapai Rp 8,5 miliar. Pemberian RK Idul Fitri ini merefleksikan Idul Fitri sebagai kemenangan atas perjuangan melawan hawa nafsu. Kemenangan ini juga berlaku bagi warga binaan yang dengan serius terus bertaubat dan memperbaiki diri,” tegasnya.
Kalapas Kelas 1 Malang, Heri Azhari, menambahkan bahwa karena remisi ini bersifat khusus, maka hanya diberikan untuk WBP yang beragama Islam. Namun, mereka juga harus memenuhi persyaratan umum seperti berkelakuan baik dan menjalani masa pidana minimal enam bulan untuk dewasa dan tiga bulan untuk anak.
Baca juga :
- Belanja Pegawai Kota Malang Diproyeksi Naik Rp 140 Miliar, Pj Wali Kota Sebut Terbesar untuk PPPK
- Kejari Kota Malang Blander, Bakar Narkotika dan Ratusan Ribu Pil LL
- Pembangunan Drainase Kawasan Suhat Ditargetkan pada Triwulan Pertama 2025
- Pemkot Malang Siap Implementasikan UU Keuangan Pusat-Daerah untuk Wujudkan Kemandirian Fiskal
- Dishub Kota Malang Targetkan Parkir Vertikal Tiga Lantai di Jalan Majapahit Beroperasi Desember Ini
Besaran remisi memenuhi syarat total ada 2106 orang WBP. Dengan rincian RK I ada 392 WBP mendapat potongan tahanan sebanyak 15 hari, sebanyak 1572 WBP nendapat 1 bulan potongan, sebanyak 110 WBP mendapat potongan 1 bulan 15 hari dan 30 WBP mendapat potongan 2 bulan.
Sedangkan untuk Remisi Khusus (RK) II 1 Bulan, untuk 1 WBP dan 1 Bulan 15 Hari, untuk 2 WBP. RK II adalah WBP yang langsung bebas begitu mendapat remisi. Untuk jenis kejahatan yang dilakukan, rinciannya pidana umum 690 orang WBP, Narkotika 1411 orang WBP, korupsi 3 orang WBP, terorisme 1 orang WBP dan illegal logging 1 orang WBP.
“Warga binaan yang mendapat remisi telah memenuhi persyaratan berkelakukan baik, aktif mengikuti program pembinaan di Lapas dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko. Dengan pemberian remisi ini, sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT serta bisa jadi momentum perubahan dan resolusi diri menjadi pribadi yang lebih baik para WBP di Lapas Kelas I Malang,” ujar Heri Azhari. (gie)
- Kota Malang2 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang3 minggu
Dukung Kegiatan Ponpes, Pemkot dan Kemenag Dampingi Pertumbuhan Ponpes
- Hukum & Kriminal4 minggu
Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
- Kota Malang3 minggu
Gelar Sarasehan Sambut Hari Santri, Pemkot Malang Tekankan Peran Santri di Era Digital
- Kota Malang3 minggu
Pemkot Malang Targetkan Penyelesaian Masalah Anak Putus Sekolah Rampung di 2024
- Kota Malang2 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Kota Malang3 minggu
Pengajian Ikatan Haji Muslimat Kota Malang Solid Dukung Abah Anton-Dimyati
- Hukum & Kriminal3 minggu
Mandi di Sungai Brantas, Siswa SD di Kota Malang Ditemukan Tewas Tenggelam