Kota Malang
Ikuti Kebijakan Presiden, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Pastikan Tak Gelar Open House
Memontum Kota Malang – Wali Kota Malang, Sutiaji dan Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, resmi tidak menggelar open house pada momen Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Hal itu, selaras dengan kebijakan dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Namun demikian, pihaknya tetap mempersilahkan para pejabat dan masyarakat untuk berkumpul bersama keluarga saat Lebaran nanti. Melalui kebijakan itu, terhitung sudah empat kali Lebaran, Wali Kota Sutiaji tidak menggelar open house.
“Karena tiga tahun sebelumnyakan masih ada Pandemi Covid-19, yang secara global melanda. Prinsipnya, kami saat ini mengikuti kebijakan dari Pak Presiden. Insyaallah, nanti saya akan melakukan Salat Eid di Masjid Agung Jami’ Kota Malang dan ada momen untuk kita bersilaturahmi. Monggo, kita manfaatkan momen Idul Fitri ini untuk saling bermaaf-maafan dengan keluarga dan tetangga terdekat,” ujar Wali Kota Sutiaji, di sela Sosialisasi Pencegahan Radikalisme di Balai Kota Malang, Selasa (18/04/2023) tadi.
Baca juga:
- Kampanye Hari Terakhir, Abah Anton dan Dimyati Manfaatkan Momen dengan Sapa Pedagang Pasar Dinoyo
- Bawaslu Kota Malang Fokus Antisipasi Serangan Fajar dan Politik Uang di Pilkada 2024
- Sambut 2025, Pj Wali Kota Malang Tegaskan Tata Kelola PAD Transparan dan Akuntabel
- Bawaslu Kota Malang Petakan TPS Rawan di Pilkada 2024
- Bawaslu Kota Malang Gelar Apel Pengawasan Pilkada 2024, Tegaskan Pentingnya Integritas
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Sutiaji juga mengajak segenap warga masyarakat Kota Malang, untuk memanfaatkan libur Idul Fitri 2023, sebagai ajang menguatkan silaturahmi bersama keluarga. Selain itu, dirinya berpesan agar terus menjaga keamanan rumah maupun lingkungan selama Lebaran.
“Saya mengimbau bagi yang mau mudik, untuk memastikan keamanan rumah. Laporkan kepada RT/RW setempat. Berhati-hatilah di jalan dan patuhi tata tertib lalu lintas. Semoga semua bisa mudik dengan aman dan berkesan,” ucapnya.
Kemudian, terkait dengan pelaksanaan kegiatan di Bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri 2023, Pemkot Malang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2023. Satu di antara isi surat edaran tersebut adalah agar kegiatan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1444 Hijriah Tahun 2023 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (hms/rsy/sit)
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED
- Kota Malang4 minggu
Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024, Unikama Wisuda 470 Mahasiswa
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Akibat LPG Bocor, Dua Warung Makan di Kota Malang Terbakar
- Hukum & Kriminal4 minggu
Ratusan Knalpot Brong Hasil Operasi Zebra Semeru 2024 Polresta Malang Kota Dihancurkan