Kota Malang
Ikuti Kebijakan Presiden, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Pastikan Tak Gelar Open House

Memontum Kota Malang – Wali Kota Malang, Sutiaji dan Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, resmi tidak menggelar open house pada momen Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Hal itu, selaras dengan kebijakan dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Namun demikian, pihaknya tetap mempersilahkan para pejabat dan masyarakat untuk berkumpul bersama keluarga saat Lebaran nanti. Melalui kebijakan itu, terhitung sudah empat kali Lebaran, Wali Kota Sutiaji tidak menggelar open house.
“Karena tiga tahun sebelumnyakan masih ada Pandemi Covid-19, yang secara global melanda. Prinsipnya, kami saat ini mengikuti kebijakan dari Pak Presiden. Insyaallah, nanti saya akan melakukan Salat Eid di Masjid Agung Jami’ Kota Malang dan ada momen untuk kita bersilaturahmi. Monggo, kita manfaatkan momen Idul Fitri ini untuk saling bermaaf-maafan dengan keluarga dan tetangga terdekat,” ujar Wali Kota Sutiaji, di sela Sosialisasi Pencegahan Radikalisme di Balai Kota Malang, Selasa (18/04/2023) tadi.
Baca juga:
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Sutiaji juga mengajak segenap warga masyarakat Kota Malang, untuk memanfaatkan libur Idul Fitri 2023, sebagai ajang menguatkan silaturahmi bersama keluarga. Selain itu, dirinya berpesan agar terus menjaga keamanan rumah maupun lingkungan selama Lebaran.
“Saya mengimbau bagi yang mau mudik, untuk memastikan keamanan rumah. Laporkan kepada RT/RW setempat. Berhati-hatilah di jalan dan patuhi tata tertib lalu lintas. Semoga semua bisa mudik dengan aman dan berkesan,” ucapnya.
Kemudian, terkait dengan pelaksanaan kegiatan di Bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri 2023, Pemkot Malang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2023. Satu di antara isi surat edaran tersebut adalah agar kegiatan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1444 Hijriah Tahun 2023 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (hms/rsy/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















