Kota Malang
Dishub Kota Malang Tertibkan Parkir Liar dengan Gembok dan Angkut Kendaraan

Memontum Kota Malang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, melakukan penertiban parkir liar di beberapa titik di Kota Malang. Penertiban yang dilakukan, dengan menggembok roda kendaraan mobil dan mengangkut beberapa sepeda motor, pada Rabu (08/03/2023) siang.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyampaikan untuk saat ini titik-titik penertiban parkir itu dilakukan sama seperti sebelumnya. Yakni, di RSSA Kota Malang, Stasiun Kota Baru, Splendid, Kawasan Alun-Alun Merdeka Kota Malang dan Jalan Veteran, Kota Malang.
“Titik penertiban sama seperti yang sebelumnya telah dilakukan, tapi ditambah Jalan Veteran. Seperti biasa tadi kami lakukan penggembokan untuk mobil, dan pengangkutan sepeda motor untuk parkir-pakir yang tidak dilakukan pada tempatnya itu,” kata Widjaja.
Baca juga:
- Sempat Terjadi Aksi Saling Dorong, PN Malang Eksekusi Rumah di Perum Bumi Palapa Kota Malang
- Nasib Sekolah di Lahan UM, Pemkot Malang Siapkan Opsi Merger
- Ancam Mahasiswa dengan Pisau dan Celurit, Dua Begundal Ditangkap Polisi
- Gencarkan Deteksi Dini, 925 Warga Kota Malang Positif TBC dalam Lima Bulan
- Disimpan di Pembalut, Seorang Perempuan Coba Selundupkan Obat-Obatan ke Lapas Malang
Menurut Widjaja, untuk pelanggaran parkir kali ini, telah berkurang dari sebelumnya. Namun, masih muncul di beberapa tempat baru, seperti di Jalan Veteran, Kota Malang.
“Prinsipnya saat ini sudah terjadi penurunan. Karena awal-awal telah dilakukan di RSSA, sekarang terjadi penurunan tidak ada yang parkir di sana. Hanya di tempat baru ada yang melanggar,” ujarnya.
Disinggung terkait sampai kapan operasi penertiban parkir dilakukan, pihaknya mengatakan itu tergantung dari ketaatan warga Kota Malang. Sebab, melalui penindakan yang telah dilakukan itu juga memberikan pembelajaran kepada warga, agar taat dalam menciptakan arus lalu lintas.
“Karena kemacetan yang terjadi itu salah satu penyebabnya adalah parkir tidak pada tempatnya,” tambahnya.
Sebagai informasi, untuk jumlah motor yang telah diangkut oleh Dishub ada sejumlah tujuh motor dan tujuh mobil. Itu terdiri dari, ojek online dan juga milik pribadi. “Kalau masih ada yang melanggar, kita lakukan pembinaan dan peringatan pada jukir. Yang sudah kita tindak, nanti yang bersangkutan mengambil di kantor Dishub, untuk menyampaikan pernyataan tidak mengulangi lagi. Selanjutnya kita bukakan,” imbuhnya. (rsy/sit)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















