Kota Malang
Dishub Kota Malang Tertibkan Parkir Liar dengan Gembok dan Angkut Kendaraan

Memontum Kota Malang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, melakukan penertiban parkir liar di beberapa titik di Kota Malang. Penertiban yang dilakukan, dengan menggembok roda kendaraan mobil dan mengangkut beberapa sepeda motor, pada Rabu (08/03/2023) siang.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyampaikan untuk saat ini titik-titik penertiban parkir itu dilakukan sama seperti sebelumnya. Yakni, di RSSA Kota Malang, Stasiun Kota Baru, Splendid, Kawasan Alun-Alun Merdeka Kota Malang dan Jalan Veteran, Kota Malang.
“Titik penertiban sama seperti yang sebelumnya telah dilakukan, tapi ditambah Jalan Veteran. Seperti biasa tadi kami lakukan penggembokan untuk mobil, dan pengangkutan sepeda motor untuk parkir-pakir yang tidak dilakukan pada tempatnya itu,” kata Widjaja.
Baca juga:
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
Menurut Widjaja, untuk pelanggaran parkir kali ini, telah berkurang dari sebelumnya. Namun, masih muncul di beberapa tempat baru, seperti di Jalan Veteran, Kota Malang.
“Prinsipnya saat ini sudah terjadi penurunan. Karena awal-awal telah dilakukan di RSSA, sekarang terjadi penurunan tidak ada yang parkir di sana. Hanya di tempat baru ada yang melanggar,” ujarnya.
Disinggung terkait sampai kapan operasi penertiban parkir dilakukan, pihaknya mengatakan itu tergantung dari ketaatan warga Kota Malang. Sebab, melalui penindakan yang telah dilakukan itu juga memberikan pembelajaran kepada warga, agar taat dalam menciptakan arus lalu lintas.
“Karena kemacetan yang terjadi itu salah satu penyebabnya adalah parkir tidak pada tempatnya,” tambahnya.
Sebagai informasi, untuk jumlah motor yang telah diangkut oleh Dishub ada sejumlah tujuh motor dan tujuh mobil. Itu terdiri dari, ojek online dan juga milik pribadi. “Kalau masih ada yang melanggar, kita lakukan pembinaan dan peringatan pada jukir. Yang sudah kita tindak, nanti yang bersangkutan mengambil di kantor Dishub, untuk menyampaikan pernyataan tidak mengulangi lagi. Selanjutnya kita bukakan,” imbuhnya. (rsy/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















