Hukum & Kriminal
Simpan 12 Inex, Seorang Janda di Kota Malang Dibekuk Polisi

Memontum Kota Malang – Seorang janda berinisial AY alias Anna (47) warga Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Kedungkandang hingga Selasa (28/02/2023) siang, masih dalam pengembangan petugas Reskoba Polresta Malang Kota. Sebelumnya, tersangka ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran Narkoba atau pengembangan penangkapan terhadap A alias Udin (30), di rumah kos di Jalan Bukit Dieng Permai, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Kasatresnarkoba Polresta Malang, Kota Kompol Dodi Pratama, mengatakan bahwa penangkapan terhadap Anna, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Udin. “Saat mengamankan A, kami juga mengamankan tersangka AY. Untuk perannya sendiri, membantu tersangka A untuk menyiapkan barang yang harus diranjau atas perintah dari seorang yang masih berstatus DPO,” jelasnya.
Bahkan sudah empat kali keduanya bekerjasama mengedarkan pil Inex atau ekstasi dan sabu-sabu. Saat Anna dirangkap, polisi berhasil menyita sebanyak 12 pil Inex atau ekstasi seberat 8,91 gram, yang terbungkus dalam empat plastik klip kecil.
Baca juga :
- Sempat Terjadi Aksi Saling Dorong, PN Malang Eksekusi Rumah di Perum Bumi Palapa Kota Malang
- Nasib Sekolah di Lahan UM, Pemkot Malang Siapkan Opsi Merger
- Ancam Mahasiswa dengan Pisau dan Celurit, Dua Begundal Ditangkap Polisi
- Gencarkan Deteksi Dini, 925 Warga Kota Malang Positif TBC dalam Lima Bulan
- Disimpan di Pembalut, Seorang Perempuan Coba Selundupkan Obat-Obatan ke Lapas Malang
“Jadi tersangka A ini bertugas meranjau. Saat ada pesanan, ia akan menghubungi tersangka AY untuk menyiapkan. Mulai dari menimbang, hingga membungkus barang pesanan tersebut. Saat sudah mendapatkan instruksi lokasi yang dituju, A mengambil barang dari AY dan meranjau khusus di wilayah Kota Malang,” ujar Kompol Dodi.
Atas perbuatannya, Anna dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun.
Seperti diberitakan sebelumnya, Petugas Reskoba Polresta Malang Kota berhasil membekuk jaringan peredaran Narkoba jenis sabu-sabu di Kota Malang. Sebanyak 3 tersangka dalam satu jaringan berhasil ditangkap.
Mereka adalah A alias Udin (30), security, warga Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, MDCK alias Samid (29), pengamen, warga Kecamatan Klojen, Kota Malang, dan RYHP alias Yosua (31), pengamen, warga Kecamatan Kedungkandang, Senin (13/02/2023). Dari ketiganya, petugas berhasil mengamankan sabu-sabu sebanyak 349,47 gram. (gie)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















