Hukum & Kriminal
Terima Uang Rp 40 Juta, Pegawai ATR/BPN Kabupaten Malang di OTT Petugas Polresta Malang Kota

Memontum Kota Malang – Oknum pegawai Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN) Kabupaten Malang, berinisial W (56), terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) petugas Polresta Malang Kota, Senin (20/02/2023) siang. Dirinya ditangkap di kantor ATR/ BPN Kabupaten Malang di Jalan Terusan Kawi, Kecamatan Klojen, Kota Malang, atas dugaan kasus pemerasan kepada salah seorang pemohon pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) senilai Rp 40 juta.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga, membenarkan adanya penangkapan itu. “Betul, ada penangkapan salah satu oknum Pegawai Pertanahan Kabupaten Malang, yang berkantor di Kota Malang, pada Senin kemarin,” ujarnya, Rabu (22/02/2023) tadi.
Kompol Bayu menjelaskan bahwa W terjaring OTT karena diduga melakukan pemerasan kepada korban. “Sebelumnya, korban mengurus SHGB dan telah memakan waktu cukup lama, dari sinilah pelaku diduga menawarkan kepada korban, bahwa kalau ingin cepat harus menyerahkan sejumlah uang,” jelasnya.
Baca juga:
- Sempat Terjadi Aksi Saling Dorong, PN Malang Eksekusi Rumah di Perum Bumi Palapa Kota Malang
- Nasib Sekolah di Lahan UM, Pemkot Malang Siapkan Opsi Merger
- Ancam Mahasiswa dengan Pisau dan Celurit, Dua Begundal Ditangkap Polisi
- Gencarkan Deteksi Dini, 925 Warga Kota Malang Positif TBC dalam Lima Bulan
- Disimpan di Pembalut, Seorang Perempuan Coba Selundupkan Obat-Obatan ke Lapas Malang
Informasinya, uang yang diminta jumlahnya cukup banyak yakni Rp 85 juta. Namun saat proses OTT tersebut, korban baru menyerahkan uang Rp 40 juta kepada pelaku. “Saat kita lakukan OTT, uang Rp 40 juta tersebut sudah dalam kondisi diserahkan kepada pelaku,” tambahnya.
Petugas kemudian mengamankan W beserta barang bukti uang sebesar Rp 40 juta. Atas perbuatannya tersebut, W telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polresta Malang Kota.
Dia dikenakan Pasal 12 huruf e UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun. “Kami masih terus melakukan pengembangan,” ujar Kompol Bayu. (gie)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















