Hukum & Kriminal
Kombes Pol Budi Hermanto Tegaskan Pelaku Penelantaran Hewan Bisa Dipidana

Memontum Kota Malang – Komunitas Perkumpulan Kucing Domestik Indonesia (PKDI) dan para komunitas pecinta hewan, mendatangi Mapolresta Malang Kota, Jumat (17/02/2023) tadi. Kedatangan beberapa komunitas pecinta hewan, ini untuk melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) yang di selengarakan Ballroom Sanika Satyawada Mapolresta Malang Kota.
Hadir dalam FGD ini, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, Wakapolresta Malang Kota, AKBP Apip Ginanjar, PJU Polresta Malang Kota, para Kapolsek dan Bhabinkamtibmas, anggota PKDI dan komunitas pecinta hewan lainnya.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan bahwa dalam FGD tersebut, membahas tentang pentingnya implementasi hak-hak dan kesejahteraan hewan. “Dalam kegiatan ini, kami juga mengundang narasumber dua dokter hewan serta Doni Hendaru dari Animal Defenders Indonesia,” ujarnya.
Baca juga :
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
Diharapakan, melalui FGD ini bisa memberikan edukasi dan informasi ke masyarakat. “Terkait bagaimana jika menemukan persoalan terhadap hewan liar, lalu bagaimana penanganan pertama dan kepada siapa melaporkan. Bagaimana kita manusia memberikan kepedulian kepada hewan dan tanaman di lingkuanga sekitar,” tegasnya.
Pihaknya juga menjelaskan, bahwa ada sanksi bagi pelaku penelantaran dan penyiksaan hewan peliharaanya. “Dasar hukumnya adalah Pasal 302 KUHP dengan ancaman sampai 9 bulan penjara, dan UU No 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Jangankan menyiksa, menelantarkan tidak mengasih makan, itu ada sanksinya,” jelasnya.
Salah satu anggota PKDI, Ria, mengatakan pihaknya sangat antusias dengan kegiatan ini. “Di sini kita bisa curhat tentang adanya penelantaran hewan dan juga pencurian hewan. Harapannya masyarakat lebih peduli tentang kesejahteraan hewan,” ujar Ria. (gie)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















