Hukum & Kriminal
Kombes Pol Budi Hermanto Tegaskan Pelaku Penelantaran Hewan Bisa Dipidana
Memontum Kota Malang – Komunitas Perkumpulan Kucing Domestik Indonesia (PKDI) dan para komunitas pecinta hewan, mendatangi Mapolresta Malang Kota, Jumat (17/02/2023) tadi. Kedatangan beberapa komunitas pecinta hewan, ini untuk melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) yang di selengarakan Ballroom Sanika Satyawada Mapolresta Malang Kota.
Hadir dalam FGD ini, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, Wakapolresta Malang Kota, AKBP Apip Ginanjar, PJU Polresta Malang Kota, para Kapolsek dan Bhabinkamtibmas, anggota PKDI dan komunitas pecinta hewan lainnya.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan bahwa dalam FGD tersebut, membahas tentang pentingnya implementasi hak-hak dan kesejahteraan hewan. “Dalam kegiatan ini, kami juga mengundang narasumber dua dokter hewan serta Doni Hendaru dari Animal Defenders Indonesia,” ujarnya.
Baca juga :
- Bawaslu Kota Malang Petakan TPS Rawan di Pilkada 2024
- Bawaslu Kota Malang Gelar Apel Pengawasan Pilkada 2024, Tegaskan Pentingnya Integritas
- Mahasiswa di Kota Malang Gelar Aksi Pilkada Bersih dan Netralitas Aparat
- Angka Kemiskinan Kota Malang di Angka 3,91 Persen, BPS Sebut Tak Lepas dari Program Bantuan Pemerintah
- Dishub Kota Malang Rencanakan Transportasi Publik BTS untuk Jangkau Non Angkutan Umum
Diharapakan, melalui FGD ini bisa memberikan edukasi dan informasi ke masyarakat. “Terkait bagaimana jika menemukan persoalan terhadap hewan liar, lalu bagaimana penanganan pertama dan kepada siapa melaporkan. Bagaimana kita manusia memberikan kepedulian kepada hewan dan tanaman di lingkuanga sekitar,” tegasnya.
Pihaknya juga menjelaskan, bahwa ada sanksi bagi pelaku penelantaran dan penyiksaan hewan peliharaanya. “Dasar hukumnya adalah Pasal 302 KUHP dengan ancaman sampai 9 bulan penjara, dan UU No 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Jangankan menyiksa, menelantarkan tidak mengasih makan, itu ada sanksinya,” jelasnya.
Salah satu anggota PKDI, Ria, mengatakan pihaknya sangat antusias dengan kegiatan ini. “Di sini kita bisa curhat tentang adanya penelantaran hewan dan juga pencurian hewan. Harapannya masyarakat lebih peduli tentang kesejahteraan hewan,” ujar Ria. (gie)
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED
- Kota Malang4 minggu
Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024, Unikama Wisuda 470 Mahasiswa
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Akibat LPG Bocor, Dua Warung Makan di Kota Malang Terbakar