Hukum & Kriminal
Kombes Pol Budi Hermanto Tegaskan Pelaku Penelantaran Hewan Bisa Dipidana
Memontum Kota Malang – Komunitas Perkumpulan Kucing Domestik Indonesia (PKDI) dan para komunitas pecinta hewan, mendatangi Mapolresta Malang Kota, Jumat (17/02/2023) tadi. Kedatangan beberapa komunitas pecinta hewan, ini untuk melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) yang di selengarakan Ballroom Sanika Satyawada Mapolresta Malang Kota.
Hadir dalam FGD ini, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, Wakapolresta Malang Kota, AKBP Apip Ginanjar, PJU Polresta Malang Kota, para Kapolsek dan Bhabinkamtibmas, anggota PKDI dan komunitas pecinta hewan lainnya.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan bahwa dalam FGD tersebut, membahas tentang pentingnya implementasi hak-hak dan kesejahteraan hewan. “Dalam kegiatan ini, kami juga mengundang narasumber dua dokter hewan serta Doni Hendaru dari Animal Defenders Indonesia,” ujarnya.
Baca juga :
- Belanja Pegawai Kota Malang Diproyeksi Naik Rp 140 Miliar, Pj Wali Kota Sebut Terbesar untuk PPPK
- Kejari Kota Malang Blander, Bakar Narkotika dan Ratusan Ribu Pil LL
- Pembangunan Drainase Kawasan Suhat Ditargetkan pada Triwulan Pertama 2025
- Pemkot Malang Siap Implementasikan UU Keuangan Pusat-Daerah untuk Wujudkan Kemandirian Fiskal
- Dishub Kota Malang Targetkan Parkir Vertikal Tiga Lantai di Jalan Majapahit Beroperasi Desember Ini
Diharapakan, melalui FGD ini bisa memberikan edukasi dan informasi ke masyarakat. “Terkait bagaimana jika menemukan persoalan terhadap hewan liar, lalu bagaimana penanganan pertama dan kepada siapa melaporkan. Bagaimana kita manusia memberikan kepedulian kepada hewan dan tanaman di lingkuanga sekitar,” tegasnya.
Pihaknya juga menjelaskan, bahwa ada sanksi bagi pelaku penelantaran dan penyiksaan hewan peliharaanya. “Dasar hukumnya adalah Pasal 302 KUHP dengan ancaman sampai 9 bulan penjara, dan UU No 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Jangankan menyiksa, menelantarkan tidak mengasih makan, itu ada sanksinya,” jelasnya.
Salah satu anggota PKDI, Ria, mengatakan pihaknya sangat antusias dengan kegiatan ini. “Di sini kita bisa curhat tentang adanya penelantaran hewan dan juga pencurian hewan. Harapannya masyarakat lebih peduli tentang kesejahteraan hewan,” ujar Ria. (gie)
- Kota Malang2 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang3 minggu
Dukung Kegiatan Ponpes, Pemkot dan Kemenag Dampingi Pertumbuhan Ponpes
- Hukum & Kriminal4 minggu
Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
- Kota Malang3 minggu
Gelar Sarasehan Sambut Hari Santri, Pemkot Malang Tekankan Peran Santri di Era Digital
- Kota Malang3 minggu
Pengajian Ikatan Haji Muslimat Kota Malang Solid Dukung Abah Anton-Dimyati
- Kota Malang3 minggu
Pemkot Malang Targetkan Penyelesaian Masalah Anak Putus Sekolah Rampung di 2024
- Kota Malang2 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Mandi di Sungai Brantas, Siswa SD di Kota Malang Ditemukan Tewas Tenggelam