Kota Malang
Terkait Penegakan Hukum Dunia Pendidikan, Kejari Kota Malang MoU bersama Cabang Dinas Wilayah Malang

Memontum Kota Malang – Kejaksaan Negeri Kota Malang melaksanakan penandatanganan MoU dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Malang (Kota Malang-Kota Batu) dan Peresmian Rumah Restorative Justice di Gedung Pertamina SMK Negeri 2 Kota Malang Selasa (31/01/2023) tadi. Penandatanganan MoU dan Peresmian Rumah Restorative Justice tersebut, dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang beserta jajaran, Kodim 0833 Kota Malang, Polresta Malang Kota dan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Malang, serta seluruh Kepala SMAN/SMKN di Kota Malang.
Kesepakatan bersama, ini ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edy Winarko dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Malang (Kota Malang-Kota Batu), Ema Sumiarti. Adapun ruang lingkup kesepakatan bersama ini, meliputi penegakan hukum, pertukaran data dan informasi, pemberian bantuan jukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia(SDM) dan penyelamatan, pemulihan asset.
Baca juga :
- Sempat Terjadi Aksi Saling Dorong, PN Malang Eksekusi Rumah di Perum Bumi Palapa Kota Malang
- Nasib Sekolah di Lahan UM, Pemkot Malang Siapkan Opsi Merger
- Ancam Mahasiswa dengan Pisau dan Celurit, Dua Begundal Ditangkap Polisi
- Gencarkan Deteksi Dini, 925 Warga Kota Malang Positif TBC dalam Lima Bulan
- Disimpan di Pembalut, Seorang Perempuan Coba Selundupkan Obat-Obatan ke Lapas Malang
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edy Winarko, mengatakan bahwa penandatangan MoU ini bahwa, hari ini pihaknya melakukan pendandatangananan MoU untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum. “Penyelesaian permasalahan hukum yang terjadi pada penyelenggaraan pendidikan di seluruh SMAN/SMKN di bawah naungan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Malang. Mengenai jangka waktu Nota Kesepakatan Bersama ini berlaku selama 1 tahun,” tegasnya.
Disebutkan, bahwa, selain permasalahan permasalahan hukum pihak Kejaksaan Negeri Kota Malang juga dapat memberikan pendapat bukum (legal opinion) atau pendampingan hukum (legal assistance) kepada Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Malang dengan memanfaatkan Rumah Restorative Justice yang baru diresmikan ini. (gie)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















