Hukum & Kriminal
Perempuan Pelaku Penyelundupan Sabu dan Ganja ke Lapas Kelas 1 Malang Ditetapkan Tersangka
Memontum Kota Malang – Petugas Reskoba Polresta Malang Kota akhirnya menetapkan E alias Donik (45), warga Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, sebagai tersangka pelaku yang mencoba menyelundupkan Narkoba berupa sabu-sabu, ganja dan inek dalam kemasan sayur tempe untuk diserahkan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas 1 Malang, pada Kamis (26/01/2023) siang lalu. Terhadap aksinya itu, terhadap tersangka pun masih terus dilakukan pengembangan penyidikan.
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama, menjelaskan bahwa Narkoba tersebut akan dikirim ke dalam Lapas dan diberikan kepada salah satu penghuni atau warga binaan. “Jadi, ketika makanan yang akan dikirim itu dibelah, ternyata di dalam makanan tempe itu berisi kantong plastik kecil berisi sabu, ganja dan dua pil,” ujarnya.
Baca juga :
- Diperiksa 6 Jam oleh KPK, Sejumlah Saksi Pokmas Pilih Bungkam
- Jelang Pilkada, Dispendukcapil Kota Malang Dorong Upaya Jemput Bola Perekaman E-KTP
- Disdikbud Kota Malang Kenalkan Koleksi Museum melalui Program Jemput Bola ke Sekolah
- Kecewa Pelayanan Pengiriman Paket, Konsumen Datangi Kantor JNE Pajajaran Kota Malang
- Tiga Pokmas Tak Penuhi Pemeriksaan KPK, Satu Pokmas Beda Inisial Dipanggil Hari Ini
Dari barang bukti dan pemeriksaan, diketahui bahwa total ganja ada seberat 1,25 gram, untuk sabu seberat 1,55 gram dan untuk pil inek 2 butir.
“Setelah itu, barang bukti Narkoba berikut tersangka kami bawa ke Polresta Malang Kota, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Penyelidikan Satresnarkoba Polresta Malang Kota, menambahkan bahwa tersangka menyelundupkan barang haram tersebut untuk salah satu WBP berinisial YO. “Dari keterangan yang didapat, tersangka dan WBP ini tidak saling kenal. Namun untuk lebih jelasnya, ini kami masih terus mendalami dan melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Tersangka kami kenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya. (gie)
- Kota Malang4 minggu
DPRD Kota Malang Gelar Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Sabtu Depan
- Kota Malang3 minggu
Diusung PDI-Perjuangan, Mantan Wali Kota Malang Sutiaji Maju di Pilgub Jatim 2024
- Hukum & Kriminal3 minggu
Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Ketua Komisi A DPRD Jatim Datangi Polresta Malang Kota
- Kota Malang2 minggu
Paslon Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko Kunjungi Pusat Data Bappeda Kota Malang
- Kota Malang3 minggu
Parkir Jadi Isu Prioritas, Pj Wali Kota Malang Tinjau Titik Parkir dan Pembangunan Parkir Vertikal
- Kota Malang4 minggu
Rakor dan Evaluasi di Empat OPD, Pj Wali Kota Malang Bahas Isu Strategis Prioritas
- Hukum & Kriminal4 minggu
Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Inkracht Periode Januari sampai Agustus
- Kota Malang4 minggu
60 Pendaftar Masuk di CASN Kota Malang