Hukum & Kriminal
Edarkan Sabu di Kota Malang, Kurir Narkoba Asal Pasuruan Ditangkap

Memontum Kota Malang – Seorang tersangka kasus Narkoba berinisial RA (39), warga Desa Dawuhansengon, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, hingga Selasa (17/01/2023) siang, masih mendekam di balik jeruji besi Polresta Malang Kota.
Sebelumnya, RA ditangkap petugas Satreskoba Polresta Malang Kota di rumahnya, Rabu (11/01/2023) lalu. Saat ditangkap, RA hanya bisa pasrah karena kedapatan menyimpan sabu seberat 75,96 gram, timbangan digital, kaleng bekas dan HP Vivo.
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama, mengatakan bahwa penangkapan RA ini adalah hasil dari pengembangan penangkapan tersangka kasus Narkoba di Kota Malang. “Sebelumnya menangkap RA, kami melakukan penangkapan tersangka lain Narkoba di Kota Malang. Dalam pengembangan, diketahui bahwa sabu itu didapat dari RA,” ujar Kompol Dodi.
Dari sinilah, petugas akhirnya mengrebek RA di rumahnya. Namun, meskipun kedapatan sabi aeberat 75,96 gram dan timbangan digital, namun RA bersikukuh dirinya bukanlah pengedar, melainkan hanya kurir. Apapun alasannya, RA harus tetap mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Polresta Malang Kota.
Baca juga:
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
“Tersangka mengaku tidak mengetahui siapa pengedar di atasnya. Sebab dia mwnerima sabu tersebut dengan sistem ranjau. Kemudian, tersangka RA menyimpan sabu tersebut dan akan mengantar sesuai order dari pengedarnya. Untuk pengantaran ke pembeli, juga menggunakan sistem ranjau,” ujar Kompol Dodi.
Tersangka RA mengaku nekat menjadi kurir Narkoba katena untuk tambahan sehari-hari. “Dia kami kenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena kadapatan sabu lebih dari 5 gram. Kami masih melakukan pengembangam,” jelasnya. (gie)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















