Kota Malang
Satpol PP Kota Malang Ciduk Dua Pasangan yang Bermesraan di Tempat Umum

Memontum Kota Malang – Mengawali tahun 2023, Satpol PP Kota Malang, berhasil menciduk dua pasangan kekasih yang diketahui bermesraan di Alun-Alun Merdeka Kota Malang. Hal tersebut, dikatakan oleh Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat.
Disampaikan Rahmat, bahwa fasilitas umum atau fasilitas publik, tidak selayaknya digunakan untuk melakukan perbuatan yang tidak etis. Sebab, hal itu mengganggu kenyamanan, ketentraman dan ketertiban umum. Karena itu, dua pasangan yang telah diciduk tentunya diberikan sanksi dan wajib lapor.
“Alun-Alun Merdeka itukan fasilitas publik. Jadi, tidak selayaknya pasangan muda-mudi melakukan perbuatan seperti itu. Mereka kami minta membuat surat pernyataan, bersih-bersih kantor, serta toilet, dan harus wajib lapor,” ujar Rahmat, saat ditemui di Kantor Satpol PP Kota Malang, Kamis (12/01/2023) siang tadi.
Diterangkannya, bahwa pasangan yang telah melakukan perbuatan tidak etis itu, bukan pasangan suami istri. Melainkan, tengah melakukan pacaran. Disebutkan, jika rentang usia pasangan itu mulai dari 17 tahun hingga 25 tahun ke atas.
Baca juga:
- Sempat Terjadi Aksi Saling Dorong, PN Malang Eksekusi Rumah di Perum Bumi Palapa Kota Malang
- Nasib Sekolah di Lahan UM, Pemkot Malang Siapkan Opsi Merger
- Ancam Mahasiswa dengan Pisau dan Celurit, Dua Begundal Ditangkap Polisi
- Gencarkan Deteksi Dini, 925 Warga Kota Malang Positif TBC dalam Lima Bulan
- Disimpan di Pembalut, Seorang Perempuan Coba Selundupkan Obat-Obatan ke Lapas Malang
“Dugaan kami memang pacaran dan bukan suami istri, muda-mudi umur 17 hingga 25 tahun ke atas. Daerah Alun-Alun Merdeka memang rawan di sore hari dan malam, itu sering kita temukan perbuatan tidak etis gitu,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan, jika penindakan yang dilakukan masih dalam tahap pembinaan, sebab yang dilakukan belum sampai pada ke perbuatan pencabulan. Jika sudah sampai ke perbuatan cabul maka menurutnya bisa dilakukan yustisi, atau disidangkan.
“Kalau hanya berpelukan, ciuman, indikasinya kesusilaan (masih belum disidangkan). Tapi kalau udah parah, perbuatan cabul mengarah ke hubungan perkelaminan atau hubungan seksual, atau melanggar norma agama dan masyarakat, baru kita sidangkan,” lanjutnya.
Untuk menjaga titik-titik taman di Kota Malang dari perbuatan yang tidak etis, Satpol PP Kota Malang terus melakukan patroli mulai dari pagi, siang, dan malam. Itu dilakukan mulai dari Alun-Alun Merdeka, Jalan Ijen, Jalan Veteran, dan Taman Merjosari. (rsy/gie)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















