Hukum & Kriminal
Tiga Pelaku Begal Motor di Kota Malang Dituntut Tiga Tahun Penjara

Memontum Kota Malang – Tiga terdakwa kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (Curas), yakni AY alias Yusuf (26), warga Desa Senggreng, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, FA alias Faisal (26), warga Jl Muharto Gang VII, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan NT alias Nanang, (25), warga Jalan Welirang, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Senin (09/01/2023) tadi. Yakni, dengan agenda tuntutan.
Perlu diketahui bahwa mereka adalah para pelaku begal yang telah merampas motor Honda Beat dan ponsel milik Fajar (23), warga Wagir, Kabupaten Malang yang saat itu bersama Rivela, temannya, Sabtu (06/08/2022) sekitar pukul 02.00 Jl Veteran, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Suudi menuntut ketiganya 3 tahun penjara karena melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP. Hal yang memberatkan bahwa para terdakwa telah merugikan dan melukai korbannya. Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa sopan dan berterus terang dalam persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edy Winarko, melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, menyampaikan bahwa 3 terdakwa AY, FA dan NT dalam kasus pencurian disertai dengan kekerasan dituntut 3 tahun penjara.
Baca juga :
- Sempat Terjadi Aksi Saling Dorong, PN Malang Eksekusi Rumah di Perum Bumi Palapa Kota Malang
- Nasib Sekolah di Lahan UM, Pemkot Malang Siapkan Opsi Merger
- Ancam Mahasiswa dengan Pisau dan Celurit, Dua Begundal Ditangkap Polisi
- Gencarkan Deteksi Dini, 925 Warga Kota Malang Positif TBC dalam Lima Bulan
- Disimpan di Pembalut, Seorang Perempuan Coba Selundupkan Obat-Obatan ke Lapas Malang
“Pada saat kejadian, para terdakwa sepakat untuk berangkat melakukan pencurian dengan membawa alat senjata tajam. Terdakwa AY membawa 1 bilah parang sepanjang 55 cm dan terdakwa FA membawa 1 bilah pisau belati berukuran sekitar 30 cm. Kemudian para terdakwa berboncengan dengan mengendarai 1 sepeda motor,” ujar Kasi Intel.
Para Terdakwa berkeliling di wilayah Kota Malang hingga sampai di depan gerbang Sasana Krida Kota Malang. “Mereka melihat korban FRW bersama RDK sedang duduk-duduk. Kemudian AY dan FA turun dari sepeda motor dan berjalan menuju ke tempat korban. Keduanya lalu mengeluarkan senjata tajam. Para Terdakwa meminta kunci kontak sepeda motor dari korban sambil menodongkan senjata tajam. Namun saat itu tidak diberikan oleh korban yang akhirnya terdakwa AY mendapatkan kunci motor milik korban dengan paksa,” ujarnya.
Terdakwa FA sambil menodongkan senjata tajam ke arah korban meminta HP serta memaksa mengambil tas milik korban. “Korban melakukan perlawanan dengan mencoba memegang tas, lalu terdakwa menyabetkan senjata tajamnya sehingga korban mengalami luka pada tangannya. Karena mengalami luka, korban melepaskan tas dari genggamannya. Setelah itu ketiga terdakwa kabur membawa hasil kejahatannya berupa motor Honda Beat, HP dan tas milik korban,” jelasnya. Untuk agenda putusan akan dilaksanakan pada tanggal 16 Januari 2023. (gie)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















