Kota Malang
Bapenda Kota Malang Bakal Lakukan Penyesuaian NJOP PBB Tahun 2023

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, di tahun 2023 akan melakukan penyesuaian besaran Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan (NJOPBB). Tentunya, hal itu didasari oleh Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 11 Tahun 2011 mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.
Kepala Bapenda, Handi Priyanto, menyampaikan jika sesuai dengan Perda tersebut, besarnya NJOP ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk Objek Pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya. “Hampir seluruh wilayah Kota Malang mengikuti perkembangan harga property yang mengalami kenaikan setiap tahunnya, setelah pada tahun 2021 dan tahun 2022 juga dilakukan penyesuaian di beberapa objek PBB saja,” ucap Handi, Selasa (27/12/2022) tadi.
Lebih lanjut disampaikan, jika penyesuaian NJOP di tahun 2023 mendatang, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Hal tersebut disebabkan karena tidak diikuti dengan kenaikan PBB yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak.
Baca juga :
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
“Penyesuaian NJOP tahun 2023 tidak diikuti dengan kenaikan PBB yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak. Karena sesuai dengan ketentuan, Perda Kota Malang Nomor 11 tahun 2011 pasal 24 ayat 2 huruf f, dan Peraturan Walikota Malang Nomor 15 Tahun 2013 Pasal 2 huruf b,” jelasnya.
Karena itu, Bapenda Kota Malang akan memberikan stimulus kepada masyarakat sebesar kenaikan PBB yang tertuang. Hal tersebut juga sesuai dengan Peraturan Wali Kota Malang Nomor 15 tahun 2013, Pasal 20 ayat 2.
“Penyesuaian NJOP PBB ini meski tidak berdampak pada pembayaran PBB namun akan berdampak pada penerimaan pajak dari sektor BPHTB,” tegasnya.
Tentu dengan meningkatnya penerimaan Pajak Daerah dari sektor BPHTB tersebut, akan menambah dana pembangunan daerah yang bersumber dari Pajak Daerah. “Saat ini Badan Pendapatan Daerah Kota Malang tengah melakukan persiapan untuk cetak masal PBB tahun 2023 yang akan didistribusikan pada awal tahun 2023,” imbuhnya. (rsy/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















