Kota Malang
Berkelakuan Baik, Sebanyak 21 Warga Binaan Pemasyarakatan di LPP Malang dapat Remisi Natal

Memontum Kota Malang – Sebanyak 21 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Malang (LPP Kelas IIA Malang) Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Jawa Timur mendapatkan Remisi Khusus (RK) Natal tahun 2022 yang di laksanakan di ruang kartini LPP Malang, Minggu (25/12/2022)..
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Bagian Registrasi dari 21 narapidana yang di usulkan untuk memperoleh Remisi Natal ada 20 narapidana RK1 dan 1 narapidana RK 2. Namun mereka tidak bisa langsung pulang dikarenakan masih menjalani masa subsider.
Kalapas Perempuan Malang, Tri Anna, menjelaskan pemberian remisi ini adalah bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha menjadi lebih baik selama menjalani masa pidana di dalam lapas. “Dengan dibacakan seperti ini akan membuat teman-teman warga binaan lain bersemangat untuk mau menjalani masa pidana dengan kegiatan positif untuk mendapatkan remisi,” ujarnya.
Setiap tahun tepat di tanggal 25 Desember selalu diadakan kegiatan pembacaan perolehan Remisi Natal bagi warga binaan Nasrani yang ada di Lapas Perempuan Malang. Tentunya kepada warga binaan yang sudah berkelakuan baik.
Baca Juga :
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
Pemberian remisi ini sesuai dengan peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum an HAM RI Nomor 07 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang nebas dan cuti bersyarat.
Jumlahnya pun juga tidak selalu sama tergantung dengan jumlah Warga binaan yang lolos pada persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan peraturan tersebut. Salah seorang WBP yang mendapat remisi, tampak merasa bahagia.
“Meskipun masa pidana saya masih kurang beberapa tahun lagi, tetapi saya berterimakasih kepada Lapas Perempuan, Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia yang telah memberikan saya Remisi Natal tahun 2022 dengan ini saya akan lebih cepat dan semangat untuk bisa kembali berkumpul di tengah keluarga dan masyarakat,” Ujar Warga Binaan bersinial EA ini. (gie)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















