Kota Malang
Cegah dan Antisipasi Pelanggaran Pemilu, KPU Kota Malang Sosialisasikan Problematika Hukum Pemilu di Era Digital
Memontum Kota Malang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menggelar Sosialisasi Hukum dan Perundang-undangan pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, dengan tema ‘Problematika Hukum Pemilu di era digital’. Sosialisasi ini, diselenggarakan di Kantor KPU Kota Malang, Rabu (21/12/2022) pagi.
Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas, mengatakan bahwa dalam penyelenggaraan pesta demokrasi, KPU Kota Malang sebagai salah satu lembaga penyelenggara Pemilu, menumbuhkan kesadaran masyarakat serta pemangku kepentingan tentang Problematika Hukum Pemilu di Era Digital sesuai esuai dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017.
Tentunya, tambahnya, agar masyarakat dapat faham dan tidak melakukan pelanggaran UU ITE dalam pesta demokrasi 2024. “Penggunaan teknologi dalam proses pesta demokrasi atau yang dikenal dengan istilah digitalisasi Pemilu, merupakan harapan yang dapat diwujudkan. Yerlebih dalam pelaksanaan Pemilu nanti didominasi oleh pemilih muda millenial dan generasi Z,” ucapnya.
Digitalisasi Pemilu diharapkan memudahkan masyarakat untuk mencegah pelanggaran Pemilu, bukan sebaliknya jangan malah dimanfaatkan ke hal negatif yang bisa melanggar hukum Undang-Undanh ITE.
Baca juga :
- Ciptakan Inovasi Brikomek, SMPN 30 Malang Ubah Limbah Organik Jadi Briket Bernilai Ekonomis
- Kunjungi Pasar Blimbing, Paslon Abadi Terima Banyak Dukungan Pemenangan Pilkada Kota Malang
- Antisipasi Kecurangan Pilkada, KPU Kota Malang Beri Aturan Posisi Duduk Saksi dan Pengawas
- Pj Wali Kota Malang Paparkan 11 Program Prioritas dalam Evaluasi Kinerja
- Dua Siswa SD Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Mewek Kota Malang
“Harapnnya teman teman generasi muda melek terhadap perundung- undangan, hukum yang berlaku terkait ITE. Terkait black campaign, bullying harus dimengerti konsenkuensinya. Dalam penggunaan peralatan digital, harus bisa menjaga jari. Sebab saat ini jari bisa berbicara melalui media digitql. Ada rambu rambu yang harus difahami agar tidak melanggar perundang-undangan ITE,” jelasnya.
KPU Kota Malang menghadirkan beberapa narasumber, antara lain Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, Faizin Sulistio, Ketua Bawaslu Kota Malang Alim Mustofa, Kasubsi Sospol, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Faizal Rizki.
Sementara itu, narasumber Faizin Sulistio menegaskan jika digitalisasi tak bisa dihindari. Bahkan sudah menjadi kebutuhan. Semua aspek sudah memanfaatkan. Seperti bidang pendidikan, sosial, politik, budaya dan lainnya.
“Digitalisasi memiliki dua sisi. Efisiensi dan persoalan keamanan. Karena itu UU No. 19 tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, hadir untuk mengaturnya,” ujar Faizin. (gie)
- Kota Malang4 minggu
Dukung Kegiatan Ponpes, Pemkot dan Kemenag Dampingi Pertumbuhan Ponpes
- Kota Malang4 minggu
Gelar Sarasehan Sambut Hari Santri, Pemkot Malang Tekankan Peran Santri di Era Digital
- Hukum & Kriminal3 minggu
Mandi di Sungai Brantas, Siswa SD di Kota Malang Ditemukan Tewas Tenggelam
- Hukum & Kriminal3 minggu
Tipikor KSU Montana, Kejari Kota Malang Sita Tiga Aset di Kota Malang
- Kota Malang3 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Hukum & Kriminal4 minggu
Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Targetkan Penyelesaian Masalah Anak Putus Sekolah Rampung di 2024
- Kota Malang3 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja