Kota Malang
Perkuat Literasi Bacaan Masyarakat, DPRD Kota Malang Segera Sahkan Perda Penyelenggaraan Perpustakaan
Memontum Kota Malang – Kualitas pelayanan perpustakaan di Kota Malang, kini terus diperkuat. Yakni, dengan dibuatkannya peraturan daerah (Perda) penyelenggaraan perpustakaan, yang bertujuan untuk meningkatkan literasi bacaan di masyarakat.
Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, mewakili Wali Kota Malang, Sutiaji, dalam rapat paripurna penyampaian jawaban Wali Kota tentang penyelenggaraan perpustakaan, menyampaikan jika pihaknya sudah menjawab pertanyaan dari masing-masing fraksi, yang selanjutnya DRPD akan membentuk pansus untuk mendalami perda tersebut.
“Tadi sudah kita jawab 1 sampai 40 pertanyaan yang diajukan. Tentu, dengan adanya Perda ini tujuannya untuk meningkatkan literasi. Apalagi untuk mencerdaskan bangsa perlu dikuatkan, saran yang disampaikan fraksi sudah betul. Perda ini akan menguatkan layanan Perpus di Kota Malang,” jelas Bung Edi-sapaan Wawali Kota Malang, Rabu (21/12/2022) tadi.
Dirinya juga menegaskan, melalui Perda penyelenggaraan perpustakaan tersebut, diharapkan perpustakaan yang berada di lingkungan kampung masyarakat bisa hidup kembali. Dengan demikian peran serta masyarakat terus diikut sertakan.
Baca juga :
- Kampanye Hari Terakhir, Abah Anton dan Dimyati Manfaatkan Momen dengan Sapa Pedagang Pasar Dinoyo
- Bawaslu Kota Malang Fokus Antisipasi Serangan Fajar dan Politik Uang di Pilkada 2024
- Sambut 2025, Pj Wali Kota Malang Tegaskan Tata Kelola PAD Transparan dan Akuntabel
- Bawaslu Kota Malang Petakan TPS Rawan di Pilkada 2024
- Bawaslu Kota Malang Gelar Apel Pengawasan Pilkada 2024, Tegaskan Pentingnya Integritas
“Adanya Perda ini bisa memperkuat semuanya. Termasuk penganggaran perencanaan dan diarahkan perpus RT/RW. Banyak Perpus mandiri dijalankan masyarakat. Disini peran serta masyarakat harus digalakkan juga,” lanjutnya.
Untuk meningkatkan minat baca masyarakat, dirinya juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berkolaborasi, membantu mencetak generasi gemar membaca dengan mengadakan lomba lomba yang mendukung hal tersebut. “Caranya sering ada lomba terkait penyusunan naskah, fiksi supaya menulis membaca menjadi kebutuhan. Tidak bisa hanya ada perpus tapi sisi edukasi tidak diberikan, perlu kolaborasi semua pihak termasuk di kalangan pengusaha. Perda ini bagus sebagai jalan yg diimpikan Pemkot Malang,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, mengatakan jika dalam rapat paripurna ketiga tersebut, bertujuan membentuk pansus internal untuk mendalami Ranperda penyelenggaraan perpustakaan. “Kita bentuk Pansus, karena pembentukan pansus itu sifatnya internal jadi utusan dari masing-masing fraksi. Jumlahnya maksimal 15 minimal 10 orang. Akan kita bentuk hari ini serta ada pimpinannya,” ujar Made.
Lebih lanjut disampaikan, setelah pembentukan Pansus, DPRD akan melanjutkan dengan menyusun tahapan-tahapan pembahasan Ranperda perpusatakaan. Selain itu, dirinya juga menargetkan jika pembahasan Pansus selesai dalam waktu dua bulan.
“Kita harapkan maksimal dua bulan bisa selesai, sehingga awal tahun kita bisa mengesahkan Ranperda perpustakaan untuk menjadi Perda. Target kita Februari sudah harus selesai, itu maksimal,” imbuh Made. (rsy/sit)
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024, Unikama Wisuda 470 Mahasiswa
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Akibat LPG Bocor, Dua Warung Makan di Kota Malang Terbakar
- Hukum & Kriminal4 minggu
Ratusan Knalpot Brong Hasil Operasi Zebra Semeru 2024 Polresta Malang Kota Dihancurkan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Komplotan Pelaku Rumah Produksi Narkoba Dilimpahkan ke Kejari Malang, Hukuman Seumur Hidup Menanti