Kota Malang
Pengamat Politik Anggap Pengurangan Kursi Dapil Tantangan

Memontum Kota Malang – Pengurangan alokasi kursi Dapil Kecamatan Klojen, dari 6 kursi menjadi 5 kursi, menuai perhatian Pengamat Politik, Zen Amirudin S Sos M Med Kom. Disampaikannya, bahwa pengurangan itu menjadi sebuah tantangan bagi calon legislatif (Caleg) partai politik, untuk mengoptimalkan suara di masing-masing daerah. Sebab, dengan jumlah bilangan yang sudah ditentukan itu nanti akhirnya, akan sama saja.
“Persoalannya selama ini adalah bagaimana memaksimalkan tingkat partisipasi politik masyarakat. Jadikan ini sebuah tantangan untuk mengoptimalkan suara di masing-masing daerah,” ujar Zen, saat dikonfirmasi, Jumat (16/12/2022) tadi.
Dikatakan Zen, jika berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), jumlah partisipasi politik masih di bawah 80 persen. Bahkan, di angka 70 koma sekian persen. Jika partisipasi rendah, harga kursi juga semakin rendah.
Baca juga:
- Sempat Terjadi Aksi Saling Dorong, PN Malang Eksekusi Rumah di Perum Bumi Palapa Kota Malang
- Nasib Sekolah di Lahan UM, Pemkot Malang Siapkan Opsi Merger
- Ancam Mahasiswa dengan Pisau dan Celurit, Dua Begundal Ditangkap Polisi
- Gencarkan Deteksi Dini, 925 Warga Kota Malang Positif TBC dalam Lima Bulan
- Disimpan di Pembalut, Seorang Perempuan Coba Selundupkan Obat-Obatan ke Lapas Malang
“Ini perlu dioptimalkan dan itu salah satunya adalah tugas partai. Jadi mengoptimalkan jumlah partisipasi politik di masing-masing dapil. Jadi kalau misalkan partisipasi mestinya 90 persen, kok jadi 70 persen. Maka, tingkat partisipasinya rendah, harga kursinya rendah,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan, dalam momentum belanja calon legislatif menjelang kontestasi politik 2024 itu juga diperlukan. Untuk menggugah partisipasi masyarakat, menurutnya partai politik itu perlu memilih caleg yang kredibel, kompeten, dan yang dikehendaki oleh rakyat.
“Ini menurut saya saatnya partai melakukan belanja caleg. Bagaimana memilih caleg yang kompeten, yang kredibel, caleg yang memang dikehendaki oleh rakyat. Sehingga partai jangan sembarangan belanja caleg. Tapi betul-betul diseleksi dengan transparan,” lanjutnya.
Selain itu, dalam hal ini uji publik juga dibutuhkan dalam melihat kredibilitas caleg. “Kalau perlu ada uji publik tentang kredibilitas si caleg itu. Menurut saya, itu hal yang wajar dalam iklim demokrasi di Indonesia ini. Sehingga track record caleg betul-betul dipertimbangkan oleh calon pemilih,” imbuhnya.
Sebagai informasi, didasarkan pada UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, jumlah alokasi kursi keseluruhan di Kota Malang yakni 45 kursi, tidak berubah dari alokasi kursi pemilu tahun 2019. Sedangkan, keputusan ditetapkan atau tidaknya pergeseran kursi pada masing-masing dapil akan diumumkan pada bulan Februari 2023. (rsy/sit)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















