Kota Malang
Pansus DPRD Kota Malang Beri Rekomendasi Terkait Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Memontum Kota Malang – Panitia Khusus DPRD Kota Malang, sampaikan beberapa rekomendasi atas pembahasan terhadap Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), dalam rapat paripurna yang digelar Selasa, (13/12/2022) sore.
Sebagai juru bicara Pansus, H Imron, menyampaikan delapan rekomendasi. Beberapa diantaranya seperti, kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hanya diperuntukkan untuk menentukan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan tidak dijadikan dasar untuk pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), terutama pada tanah atau bangunan yang berada di perkampungan dan/atau masyarakat berpenghasilan rendah.
Kemudian, masyarakat mempunyai hak untuk menerima bukti pembayaran pajak dan/atau retribusi daerah. Selain itu, dengan ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang PDRD diharapkan kedepannya tidak menjadi beban masyarakat dan dibuka ruang seluas mungkin bagi masyarakat yang tidak mampu untuk mengajukan keringanan.
Lebih lanjut disampaikan, jika Ranperda akan menjadi satu-satunya Perda yang mengatur terkait PDRD, sehingga dibutuhkan kolaborasi dan sinergisitas antar Perangkat Daerah dan instansi terkait.
Baca juga :
- Kampanye Hari Terakhir, Abah Anton dan Dimyati Manfaatkan Momen dengan Sapa Pedagang Pasar Dinoyo
- Bawaslu Kota Malang Fokus Antisipasi Serangan Fajar dan Politik Uang di Pilkada 2024
- Sambut 2025, Pj Wali Kota Malang Tegaskan Tata Kelola PAD Transparan dan Akuntabel
- Bawaslu Kota Malang Petakan TPS Rawan di Pilkada 2024
- Bawaslu Kota Malang Gelar Apel Pengawasan Pilkada 2024, Tegaskan Pentingnya Integritas
Hal itu, juga dipertegas oleh Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, jika PDRD tersebut dibutuhkan penyesuaian. Sehingga, hal itu tidak menjadi beban masyarakat.
“Tapi mana yang memang berhak dibebankan untuk kenaikan pajak ya harus. Tapi tetap untuk masyarakat menengah ke bawah jangan dibebankan terlalu tinggi,” ujar Made.
Kemudian, Made juga menjelaskan jika objek pajak yang banyak yakni BPHTB, pajak reklame, dan pajak restoran. Kebijakan mengenai hal itu, menurutnya juga sudah ditekankan.
Sementara itu, Wali Kota Malang, Sutiaji, menyampaikan jika dalam perhitungan kenaikan NJOP ada caranya. Menurutnya, itu tidak akan berdampak secara langsung terhadap kenaikan PBB. “Itu kami lakukan karena satu, memang catatan dari BPK. Yang kedua, ada catatan memang dari Korsupgah KPK. Khawatir nanti ada kejadian manipulatif. Bukan PBB nya, tapi DBHTP nya,” jelas Wali Kota Sutiaji.
Terkait dengan hasil kajian NJOP, dirinya masih belum mengetahui apakah naik atau tidak. Namun, dirinya berharap agar NJOP itu nantinya bisa mendekati realitas jual beli. (rsy/sit)
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024, Unikama Wisuda 470 Mahasiswa
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Akibat LPG Bocor, Dua Warung Makan di Kota Malang Terbakar
- Hukum & Kriminal4 minggu
Ratusan Knalpot Brong Hasil Operasi Zebra Semeru 2024 Polresta Malang Kota Dihancurkan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Komplotan Pelaku Rumah Produksi Narkoba Dilimpahkan ke Kejari Malang, Hukuman Seumur Hidup Menanti