Kota Malang
Pansus DPRD Kota Malang Beri Rekomendasi Terkait Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Memontum Kota Malang – Panitia Khusus DPRD Kota Malang, sampaikan beberapa rekomendasi atas pembahasan terhadap Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), dalam rapat paripurna yang digelar Selasa, (13/12/2022) sore.
Sebagai juru bicara Pansus, H Imron, menyampaikan delapan rekomendasi. Beberapa diantaranya seperti, kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hanya diperuntukkan untuk menentukan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan tidak dijadikan dasar untuk pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), terutama pada tanah atau bangunan yang berada di perkampungan dan/atau masyarakat berpenghasilan rendah.
Kemudian, masyarakat mempunyai hak untuk menerima bukti pembayaran pajak dan/atau retribusi daerah. Selain itu, dengan ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang PDRD diharapkan kedepannya tidak menjadi beban masyarakat dan dibuka ruang seluas mungkin bagi masyarakat yang tidak mampu untuk mengajukan keringanan.
Lebih lanjut disampaikan, jika Ranperda akan menjadi satu-satunya Perda yang mengatur terkait PDRD, sehingga dibutuhkan kolaborasi dan sinergisitas antar Perangkat Daerah dan instansi terkait.
Baca juga :
- Sempat Terjadi Aksi Saling Dorong, PN Malang Eksekusi Rumah di Perum Bumi Palapa Kota Malang
- Nasib Sekolah di Lahan UM, Pemkot Malang Siapkan Opsi Merger
- Ancam Mahasiswa dengan Pisau dan Celurit, Dua Begundal Ditangkap Polisi
- Gencarkan Deteksi Dini, 925 Warga Kota Malang Positif TBC dalam Lima Bulan
- Disimpan di Pembalut, Seorang Perempuan Coba Selundupkan Obat-Obatan ke Lapas Malang
Hal itu, juga dipertegas oleh Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, jika PDRD tersebut dibutuhkan penyesuaian. Sehingga, hal itu tidak menjadi beban masyarakat.
“Tapi mana yang memang berhak dibebankan untuk kenaikan pajak ya harus. Tapi tetap untuk masyarakat menengah ke bawah jangan dibebankan terlalu tinggi,” ujar Made.
Kemudian, Made juga menjelaskan jika objek pajak yang banyak yakni BPHTB, pajak reklame, dan pajak restoran. Kebijakan mengenai hal itu, menurutnya juga sudah ditekankan.
Sementara itu, Wali Kota Malang, Sutiaji, menyampaikan jika dalam perhitungan kenaikan NJOP ada caranya. Menurutnya, itu tidak akan berdampak secara langsung terhadap kenaikan PBB. “Itu kami lakukan karena satu, memang catatan dari BPK. Yang kedua, ada catatan memang dari Korsupgah KPK. Khawatir nanti ada kejadian manipulatif. Bukan PBB nya, tapi DBHTP nya,” jelas Wali Kota Sutiaji.
Terkait dengan hasil kajian NJOP, dirinya masih belum mengetahui apakah naik atau tidak. Namun, dirinya berharap agar NJOP itu nantinya bisa mendekati realitas jual beli. (rsy/sit)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















